Cekcok Saat Penertiban PKL di Sungai Penuh Viral, Ternyata Ini Duduk Perkaranya

CEKCOK – Video cekcok antara pejabat dan seorang pedagang di depan Kantor Pos Sungai Penuh viral di media sosial, Selasa (15/9/2026). Disperindag memberikan penjelasan terkait duduk perkara tersebut.
INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Video yang memperlihatkan perdebatan antara pedagang kaki lima (PKL) dan petugas Pemerintah Kota Sungai Penuh ramai beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, sejumlah pedagang terlihat terlibat cekcok dengan petugas saat Tim Terpadu Pemkot Sungai Penuh melakukan penataan PKL.
Peristiwa itu terjadi di kawasan depan Kantor Telkom. Petugas menegur pedagang yang berjualan di lokasi tersebut karena aktivitas jual beli berlangsung pada siang hari.
Namun, pedagang mempertanyakan teguran tersebut. Mereka mengaku sudah membayar retribusi sebesar Rp4.000 kepada petugas.
Perbedaan pemahaman soal lokasi dan waktu berjualan kemudian memicu perdebatan. Situasi sempat memanas hingga rekaman kejadian menyebar luas melalui media sosial.
Pemkot Jelaskan Aturan Berjualan
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Sungai Penuh, Jumadil, menjelaskan bahwa pemerintah melakukan penataan untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib.
Selain itu, langkah tersebut bertujuan menjaga kenyamanan masyarakat dan kelancaran arus lalu lintas.
Jumadil menegaskan bahwa Disperindag tidak bertugas melakukan eksekusi terhadap pedagang. Menurutnya, pihaknya lebih berfokus pada pembinaan serta memberikan pemahaman mengenai aturan, lokasi, dan waktu berjualan.
“Kalau untuk eksekusi pedagang, itu bukan tugas kami dari Disperindag. Kami hanya memberikan pembinaan kepada pedagang, memberikan pemahaman terkait aturan, lokasi, dan waktu berjualan,” jelas Jumadil.
Sebelum penertiban berlangsung, pemerintah juga telah memberikan penjelasan kepada pedagang mengenai kawasan yang boleh digunakan untuk berjualan.
Jumadil menyebut kawasan depan Kantor Telkom bukan lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas berdagang, terutama pada siang hari.
Meski begitu, sejumlah pedagang tetap menyampaikan bahwa mereka telah membayar retribusi. Bahkan, mereka menunjuk salah seorang petugas Dinas Perhubungan terkait pembayaran tersebut.
Retribusi Rp4.000 Punya Ketentuan
Menanggapi persoalan tersebut, Jumadil menjelaskan bahwa Pemkot Sungai Penuh memang menerapkan retribusi bagi pedagang pada lokasi dan waktu tertentu.
Retribusi tersebut, kata dia, merupakan pungutan resmi pemerintah. Pedagang juga menerima karcis sebagai bukti pembayaran.
“Memang ada retribusi sebesar Rp4.000, tetapi itu di berlakukan pada lokasi dan waktu yang sudah di tentukan, mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Retribusi tersebut resmi dan di sertai karcis sebagai bukti pembayaran,” terang Jumadil.
Dengan demikian, pembayaran retribusi tidak serta-merta membuat pedagang bebas berjualan di semua lokasi.
Pedagang dapat berjualan di kawasan yang sudah di tentukan, yakni mulai dari depan Gedung Nasional hingga batas lampu merah.
Sebaliknya, kawasan depan Kantor Telkom tidak masuk dalam area yang di perbolehkan.
“Kalau siang hari memang tidak di perbolehkan berjualan di lokasi tersebut. Namun, kami tidak melakukan pungutan retribusi kepada pedagang seperti yang di sampaikan dalam video yang beredar,” tegasnya.
Ada Kesepakatan Lokasi dan Jam Berdagang
Sebelumnya, Pemkot Sungai Penuh bersama para pedagang telah melakukan pertemuan untuk membahas penataan PKL.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak menyepakati lokasi serta waktu berjualan. Pedagang mendapat kesempatan berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Sementara itu, area yang di perbolehkan membentang dari depan Gedung Nasional sampai batas lampu merah.
Adapun kawasan depan Kantor Telkom tidak termasuk dalam lokasi yang di sepakati.
Bagi pedagang yang ingin tetap berjualan pada siang hari, pemerintah menyediakan sejumlah lokasi alternatif. Di antaranya, kawasan depan Kantor Di sperindag dan depan Masjid Raya Sungai Penuh.
Karena itu, Jumadil mengimbau para pedagang menaati kesepakatan yang telah di buat bersama.
Pemerintah berharap penataan tersebut dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan. Di sisi lain, pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya dengan mengikuti lokasi dan waktu yang telah di tentukan.



