Tawuran Maut WTC Jambi Masuk Meja Hijau, Lima Anak Jalani Sidang Tertutup

Tawuran Maut WTC Jambi Masuk Meja Hijau, Lima Anak Jalani Sidang Tertutup

Foto Ilustrasi

INDOSBERITA.ID, JAMBI – Kasus tawuran maut yang terjadi di sekitar Mall WTC Jambi pada Agustus 2026 kini memasuki babak persidangan. Peristiwa tersebut menewaskan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MDH.

Polisi sebelumnya mengamankan 13 remaja yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan. Dari perkara tersebut, lima anak kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi.

Persidangan berlangsung secara tertutup karena seluruh terdakwa masih berusia di bawah 18 tahun.

Kelima terdakwa masing-masing berinisial RES (17), FT (15), IL (15), JR (17), dan CP (15).

Lima Anak Di dakwa dalam Tiga Pasal

Dalam dakwaan pertama, jaksa penuntut umum mendakwa kelima anak melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dakwaan tersebut merujuk Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, dakwaan kedua menyebut kelima terdakwa turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Jaksa menggunakan Pasal 472 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan tersebut.

Sementara itu, dakwaan ketiga berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana di atur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Karena para terdakwa masih di bawah umur, proses hukum berjalan melalui mekanisme peradilan anak.

Di sisi lain, polisi juga menetapkan dua tersangka yang sudah berusia 18 tahun. Keduanya berinisial AGG dan RSY.

Kedua tersangka tersebut di duga berperan dalam pembacokan terhadap korban dan akan menjalani proses peradilan umum.

Kuasa Hukum Soroti Peran Admin Media Sosial

Penasihat hukum terdakwa, Ahmad, menyoroti dugaan keterlibatan admin media sosial dalam perkara tersebut.

Menurut Ahmad, pihak yang disebut mengajak kelompok melakukan tawuran seharusnya turut diperiksa dalam proses hukum.

“Kami keberatan karena admin medsos tidak dijadikan tersangka. Padahal dia yang mendorong untuk melakukan tawuran,” ujar Ahmad.

Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan dua orang dewasa dalam aksi tersebut.

Ahmad menilai para terdakwa anak yang didampinginya lebih banyak mengikuti ajakan kelompok.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa tawuran bermula dari ajakan berkelahi melalui media sosial.

Ajakan tersebut kemudian mempertemukan sejumlah kelompok di kawasan WTC Jambi. Keributan pun pecah hingga menyebabkan MDH meninggal dunia.

Setelah kejadian, penyidik mengamankan 13 remaja yang di duga terlibat. Polisi juga masih memburu sejumlah orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Saksi Dihadirkan, Tuntutan Di jadwalkan Pekan Depan

Sidang perdana tidak hanya berisi pembacaan dakwaan. Jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tawuran tersebut.

Menurut Ahmad, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan.

Ia menyebut salah satu kliennya mengaku menendang korban. Namun, menurut penjelasan yang di sampaikan Ahmad, korban telah terjatuh sebelum tendangan tersebut di lakukan.

“Kami melakukan pembelaan berdasarkan fakta persidangan. Klien kami melakukan pembacokan dengan benda tumpul. Perannya hanya menendang sekali, tetapi korban memang sudah terjatuh sebelumnya,” kata Ahmad.

Sementara itu, dua tersangka dewasa, AGG dan RSY, masih menjalani proses hukum sebagai tersangka.

Tujuh Orang Terjerat Perkara

Dalam perkara tawuran maut tersebut, tujuh orang telah masuk dalam proses hukum.

Lima terdakwa anak:

  • RES (17)
  • FT (15)
  • IL (15)
  • JR (17)
  • CP (15)

Dua tersangka dewasa:

  • AGG (18)
  • RSY (18)

Perkara ini selanjutnya akan bergulir melalui dua mekanisme peradilan berbeda, yakni peradilan anak bagi lima terdakwa di bawah umur dan peradilan umum bagi dua tersangka yang telah berusia 18 tahun.

Sumber:Tribunjambi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *