Fahd Arafiq Tersangka Kasus Suap HGB, KPK Ungkap Dugaan Perannya

Fahd Arafiq Tersangka Kasus Suap HGB, KPK Ungkap Dugaan Perannya

Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, kembali terseret perkara korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang untuk menjalani pemeriksaan. Sehari kemudian, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Diduga Berperan sebagai Penampung Uang

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Fahd diduga memiliki peran dalam aliran uang terkait pengurusan HGB.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Fahd sebagai pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK juga menduga Fahd berperan sebagai penampung uang yang sebelumnya di kumpulkan oleh pihak lain.

Selain Fahd, KPK menyebut tiga tersangka lainnya, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai pihak yang di duga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Kasus Bermula dari Pengurusan HGB

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menyebut perkara tersebut bermula dari sengketa tanah antara perusahaan dan sejumlah ahli waris. Dalam proses pengurusan HGB itu, penyidik kemudian menemukan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak.

KPK menyatakan telah menyita sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut. Nilainya mencapai sekitar Rp106,3 miliar, terdiri atas uang dan barang bukti elektronik.

Ketiga Kalinya Berstatus Tersangka

Kasus ini juga menjadi kali ketiga Fahd Arafiq berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Sebelumnya, Fahd pernah terseret perkara dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011.

Namanya juga pernah muncul dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Al-Quran serta pengadaan laboratorium komputer pada Kementerian Agama.

Atas status hukum terbaru tersebut, KPK menyatakan akan memaksimalkan proses pemidanaan terhadap Fahd. KPK juga menyebut status sebagai pelaku yang pernah tersangkut perkara pidana dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, KPK menegaskan penyidikan kasus HGB tersebut masih berjalan. Penyidik terus mendalami aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hingga 16 September 2026, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan pemanggilan pihak terkait akan di lakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *