PIP Termin 3 Mulai Cair! Siswa SMA Bisa Dapat Bantuan hingga Rp1,8 Juta

Foto Ilustrasi
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Kabar baik bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Pemerintah mulai menyalurkan bantuan PIP untuk periode termin ketiga yang mencakup Agustus, September, hingga Oktober 2026.
Pada awal September 2026, sejumlah penerima mulai menerima pencairan bantuan dengan nominal hingga Rp900 ribu. Pemerintah menyalurkan bantuan tersebut langsung melalui rekening bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri.
Penyaluran melalui rekening bertujuan mempermudah penerima maupun pihak sekolah dalam mengelola kebutuhan pendidikan siswa.
Siswa SMA Dapat Rp900 Ribu hingga Rp1,8 Juta
Besaran bantuan PIP berbeda sesuai jenjang pendidikan. Untuk siswa SMA atau sederajat, pemerintah menetapkan dua nominal bantuan, yakni Rp900 ribu dan Rp1,8 juta per penerima dalam satu tahun.
Siswa SMA pada umumnya menerima Rp900 ribu untuk satu periode tiga bulan. Jika menerima bantuan untuk dua periode dalam satu semester, total bantuan dapat mencapai Rp1,8 juta.
Namun, siswa kelas 12 memiliki ketentuan berbeda. Ketika memasuki semester genap dan masa belajar efektif mereka hanya berlangsung sekitar tiga bulan, siswa kelas 12 dapat menerima bantuan sebesar Rp900 ribu.
Setelah masa belajar efektif berakhir, penyaluran bantuan pada periode berikutnya tidak lagi berlanjut.
PIP Menjangkau Berbagai Jenjang Pendidikan
Program Indonesia Pintar menyasar peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan hingga perguruan tinggi.
Pemerintah menyalurkan bantuan melalui rekening masing-masing penerima agar dana dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, termasuk berbagai keperluan administrasi sekolah.
Bagi penerima PIP, penting untuk memastikan rekening yang terdaftar tetap aktif dan memantau mutasi rekening bank penyalur untuk mengetahui masuknya dana bantuan.
Dengan pencairan termin ketiga yang mulai berjalan, penerima di harapkan menggunakan bantuan PIP sesuai kebutuhan pendidikan dan tidak membelanjakannya untuk keperluan di luar tujuan program.
Sumber:Metrojambi



