Dugaan Aliran Dana Rp13 Miliar dalam Penerimaan Bintara Polri Jambi Mencuat, Tiga Polisi Disebut

PENIPUAN REKRUTMEN POLRI – Kuasa hukum Muhammad Daffa mengungkap dugaan aliran dana lebih dari Rp13 miliar dalam perkara penerimaan Bintara Polri 2026 di Jambi. Dia menyebut tiga anggota Polda Jambi saat itu menerima uang miliaran rupiah.Foto Tribunjambi
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Dugaan praktik penipuan dalam penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di Jambi memasuki babak baru. Bukan hanya soal peserta yang gagal menjadi anggota Polri, perkara ini kini menyeret dugaan aliran dana bernilai fantastis hingga lebih dari Rp13 miliar.
Dugaan tersebut di ungkap Muhammad Ferdi Prasetyo, kuasa hukum Muhammad Daffa dan Yudistira Sawonegara, saat mendatangi Polda Jambi, Senin (7/9/2026).
Menurut Ferdi, total dana yang di himpun dalam perkara tersebut bahkan mencapai sekitar Rp28 miliar. Uang itu di sebut berkaitan dengan penawaran kuota reguler dan kuota khusus dalam proses penerimaan Bintara Polri.
Untuk kuota reguler saja, Ferdi menyebut dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp13 miliar. Ia menduga sebagian uang tersebut mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk tiga personel kepolisian.
Tiga nama yang disebut Ferdi yakni Kombes Pol HD, Ipda RIP, dan Brigadir RZ.
“Yang pertama Kombes Pol HD selaku mantan pejabat umum Polda Jambi, yang kedua Ipda RIP, yang terakhir adalah Brigadir RZ,” ujar Ferdi.Di Kutip dari Tribunjambi
Ferdi menyebut Ipda RIP di duga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar. Sementara dugaan aliran dana kepada pihak lainnya masih di dalami berdasarkan bukti yang di klaim telah di kantongi pihaknya.
Tak hanya berdasarkan keterangan peserta, Ferdi mengaku memiliki bukti percakapan serta mutasi rekening dari sejumlah bank yang menurutnya berkaitan dengan transaksi dalam perkara tersebut.
“Kita sudah pegang semua, baik dari Mandiri, BRI,” katanya.
Transaksi Di sebut Lewat Rekening hingga Tunai
Ferdi mengungkap dugaan transaksi di lakukan dengan berbagai cara. Selain melalui rekening pribadi, sebagian uang di sebut di serahkan secara tunai.
Untuk dugaan aliran dana kepada Kombes Pol HD, misalnya, Ferdi menyebut terdapat transaksi melalui rekening pribadi. Ia juga mengklaim adanya penyerahan uang secara tunai di sejumlah kafe dan tempat makan.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak kuasa hukum. Hingga kini belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi jumlah maupun bentuk aliran dana kepada ketiga personel yang di sebut tersebut.
Dalam perkara itu, Ferdi menyebut terdapat 27 peserta yang masuk dalam kuota reguler.
Dari jumlah tersebut, hanya satu peserta yang di sebut lulus. Sementara 26 peserta lainnya di sebut telah menyerahkan uang, tetapi tidak berhasil lolos.
Persoalan kemudian berkembang dengan munculnya dugaan kuota khusus.
Sebanyak 16 peserta di sebut masuk dalam skema kuota khusus yang di tawarkan kepada calon peserta.
Ferdi mengeklaim kuota khusus tersebut sebenarnya tidak ada dan di duga hanya di gunakan untuk meyakinkan peserta setelah proses kuota reguler tidak berjalan sesuai janji.
“Sebetulnya tidak ada dan itu fiktif,” tegasnya.
Besaran uang yang di sebut di serahkan peserta juga tidak sedikit. Ferdi menyebut rata-rata mencapai sekitar Rp800 juta, dengan nilai tertinggi mencapai Rp1 miliar.
Jika seluruh klaim tersebut terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penipuan terhadap peserta penerimaan Bintara Polri, tetapi juga berpotensi membuka penyelidikan lebih jauh mengenai pihak-pihak yang di duga menerima dan mengelola uang tersebut.
Dua Anggota Polda Jambi Telah Di pecat
Di tengah mencuatnya dugaan aliran dana tersebut, dua anggota Polda Jambi yang menjadi tersangka dalam perkara ini, Muhammad Daffa dan Yudistira Sawonegara, telah di berhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Armuji membenarkan bahwa sidang terhadap kedua anggota tersebut telah di laksanakan.
“Sidang sudah di laksanakan dan putusannya PTDH. Sekarang sedang proses pidananya,” kata Erlan saat di hubungi, Senin (7/9/2026).
Kuasa hukum menyebut keputusan PTDH terhadap kedua kliennya berlaku sejak 1 September 2026.
“Untuk klien kami sebagai tersangka itu sudah di nyatakan PTDH, baik dari klien kami Muhammad Daffa dan Yudistira Sawonegara,” ujar Ferdi.
Meski telah menerima keputusan tersebut, Ferdi mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.
Namun, bagi kuasa hukum, perkara tersebut di nilai belum selesai hanya dengan menjadikan dua anggota polisi sebagai tersangka.
Ia meminta penyidik mengusut lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain yang di sebut memiliki peran dalam proses penerimaan Bintara Polri.
“Kami meminta kepada Kapolda Jambi dan Mabes Polri untuk mengejar para pelaku intelektual,” katanya.
Ferdi menilai dugaan perkara tersebut tidak mungkin hanya melibatkan anggota berpangkat Briptu. Jika benar terdapat pihak yang menjanjikan kelulusan kepada peserta, menurut dia, penyidik perlu menelusuri siapa saja yang memiliki akses dan kewenangan lebih besar dalam proses penerimaan.
Kini, dugaan aliran dana belasan miliar rupiah tersebut menjadi bagian penting yang perlu di dalami aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran seluruh tudingan, termasuk siapa yang menerima uang, bagaimana mekanisme transaksinya, serta apakah ada pihak lain yang terlibat.



