Pangkat dan Seragam Dilepas, Aipda Aviv Resmi Dipecat dari Polres Bungo

Pangkat dan Seragam Dilepas, Aipda Aviv Resmi Dipecat dari Polres Bungo

PEMECATAN – Aipda Aviv Muharman Hakim (dalam bingkai foto) anggota Polres Bungo dipecat. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilaksanakan pada Senin (31/8/2026). (Dok. Humas Bungo)

INDOSBERITA.ID.BUNGO – Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mengakhiri masa kedinasan Aipda Aviv Muharman Hakim sebagai anggota Polri. Prosesi tersebut berlangsung di Lapangan Hijau Polres Bungo, Senin (31/8/2026).

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino memimpin langsung upacara tersebut. Suasana berlangsung khidmat saat petugas membacakan Surat Keputusan PTDH terhadap Aipda Aviv.

Prosesi kemudian berlanjut dengan pelepasan tanda pangkat dan baju dinas yang dikenakan Aipda Aviv. Tindakan tersebut menandai berakhirnya status kedinasannya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di hadapan jajaran personel Polres Bungo, AKBP Zamri Elfino menyampaikan pesan tegas. Ia menegaskan bahwa setiap anggota harus siap mempertanggungjawabkan tindakan yang melanggar aturan.

“Pimpinan tidak pernah tebang pilih dan tidak segan-segan memberikan sanksi yang berat kepada personelnya apabila merusak tatanan institusi Polri serta mencoreng nama baik Polri. Segala bentuk pelanggaran akan mendapat konsekuensi atas perbuatannya,” tegas AKBP Zamri.

Ia meminta seluruh anggota menjadikan pelaksanaan PTDH sebagai pelajaran penting. Menurutnya, personel harus mampu menjaga disiplin, mematuhi kode etik profesi dan tidak terlibat dalam tindak pidana.

AKBP Zamri mengingatkan bahwa kesalahan seorang anggota dapat membawa dampak lebih luas. Selain merugikan diri sendiri, pelanggaran juga berpotensi mencoreng nama institusi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Kapolres Bungo berharap tidak ada lagi upacara serupa di lingkungan Polres Bungo. Ia meminta seluruh personel menjadikan momentum tersebut sebagai peringatan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.

Penekanan khusus juga di berikan terkait berbagai kegiatan yang di larang. Personel di minta menjauhi penambangan emas tanpa izin (PETI), penyalahgunaan narkoba, perbuatan asusila serta penyalahgunaan wewenang.

“Hendaknya tidak di temukan di Polres Bungo,” tegasnya.

AKBP Zamri menambahkan, seragam dan pangkat Polri bukan sekadar atribut. Keduanya membawa tanggung jawab untuk menjaga kehormatan institusi, kepercayaan masyarakat dan nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karena itu, seluruh personel di minta bekerja secara profesional, menjaga integritas dan memegang teguh aturan. Kapolres menegaskan, pelanggaran yang di lakukan anggota dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemberhentian dari dinas.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *