Viral Karcis di Antrean SPBU, Dishub Dharmasraya Buka Suara soal Retribusi Truk

Viral Karcis di Antrean SPBU, Dishub Dharmasraya Buka Suara soal Retribusi Truk

Foto Ilustrasi Gemini IA

INDOSBERITA.ID.DHARMASRAYA – Video yang memperlihatkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya menyerahkan karcis kepada sopir truk yang mengantre BBM di sekitar SPBU ramai dibahas di media sosial. Menanggapi polemik itu, Dishub menegaskan tidak memungut retribusi terhadap kendaraan yang berada di dalam area SPBU.

Kepala Dishub Kabupaten Dharmasraya, Catur Eby, menjelaskan video tersebut merupakan dokumentasi saat petugas memberikan sosialisasi kepada sopir truk dan pengelola SPBU. Sosialisasi itu bertujuan menata antrean kendaraan agar tidak memadati badan jalan.

“Video yang viral merupakan dokumentasi saat petugas Di shub melaksanakan sosialisasi kepada sopir truk dan pengelola SPBU mengenai penataan kendaraan yang mengantre BBM,” ujar Catur, Rabu (15/7/2026).Dikutip dari Tribunjambi

Catur menegaskan Di shub hanya mengenakan retribusi kepada kendaraan yang parkir di tepi atau bahu jalan. Kendaraan tersebut menunggu giliran mengisi BBM atau belum memasuki kawasan SPBU.

Sebaliknya, kendaraan yang sudah berada di halaman SPBU tidak di kenai biaya apa pun.

“Perlu kami jelaskan bahwa tidak ada retribusi kepada kendaraan yang berada di area halaman SPBU. Retribusi hanya berlaku bagi kendaraan yang memanfaatkan tepi jalan umum sebagai lokasi parkir saat menunggu BBM atau sebelum masuk ke SPBU,” tegasnya.

Antrean Truk Picu Kemacetan

Di shub Dharmasraya menilai antrean panjang truk di sekitar SPBU sering mempersempit badan jalan. Kondisi itu menghambat arus lalu lintas. Selain itu, situasi tersebut juga meningkatkan risiko kecelakaan.

Truk yang berhenti di bahu jalan juga menghalangi kendaraan lain yang hendak masuk ke SPBU.

Untuk mengurangi kemacetan, Di shub mengarahkan sopir truk memanfaatkan lokasi parkir yang telah tersedia. Langkah itu di lakukan saat sopir menunggu distribusi BBM.

Namun, pengemudi yang tetap berhenti di bahu jalan harus membayar retribusi parkir. Besarannya berkisar antara Rp6.000 hingga Rp8.000 sesuai ketentuan daerah.

“Kita arahkan ke tempat parkir, karena di bahu jalan menimbulkan kemacetan. Retribusi yang di pungut mulai Rp6.000 hingga Rp8.000 untuk kendaraan yang parkir di bahu jalan, bukan di dalam kawasan SPBU,” kata Catur.

Ia menambahkan kebijakan tersebut berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan yang menjadi objek retribusi resmi di Kabupaten Dharmasraya. Aturan itu tidak hanya berlaku di SPBU yang videonya viral.

Menurut Catur, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu mengategorikan kendaraan yang berhenti di tepi jalan dalam waktu tertentu sebagai parkir. Karena itu, pemerintah daerah dapat mengenakan retribusi sesuai peraturan yang berlaku.

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *