Tertib Administrasi Kependudukan,Disdukcapil Sungai Penuh Musnahkan KTP-el Rusak

Disdukcapil Sungai Penuh Musnahkan KTP-el Rusak.
INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus memperkuat tertib administrasi kependudukan melalui kegiatan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang rusak. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sungai Penuh, Jumat (5/6), dihadiri langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, serta Sekretaris Daerah Alpian.
Pemusnahan dilakukan terhadap KTP-el yang telah mengalami kerusakan dan tidak lagi digunakan setelah pemiliknya memperoleh dokumen pengganti. Langkah tersebut bertujuan menjaga ketertiban administrasi sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan identitas kependudukan.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Alfin juga menyerahkan KTP elektronik kepada sejumlah pelajar yang telah memenuhi syarat usia kepemilikan KTP. Penyerahan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam memastikan setiap warga memiliki identitas resmi sejak memasuki usia wajib KTP.
Selain itu, Disdukcapil Kota Sungai Penuh turut menyerahkan dokumen kependudukan baru kepada warga yang terdampak musibah kebakaran. Dokumen yang diserahkan berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai upaya membantu warga memulihkan kembali administrasi kependudukan yang hilang akibat bencana.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak, bantuan paket sembako juga disalurkan kepada korban kebakaran guna membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Usai rangkaian kegiatan, Wali Kota Alfin bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah dan Sekda Alpian meninjau langsung pelayanan yang berlangsung di Kantor Disdukcapil. Peninjauan dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan berkualitas.
Wali Kota Alfin menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan, akan terus menjadi perhatian Pemerintah Kota Sungai Penuh.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang efektif, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat. Dokumen kependudukan merupakan hak dasar warga yang harus dipenuhi dengan baik,” ujar Alfin.



