Direktur Fasilitasi Infrastruktur Kemenekraf, Fahmy Akmal mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami peluang kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, sektor swasta hingga para pemangku kepentingan lainnya.
“Pemetaan ini dilakukan untuk mendukung penyediaan infrastruktur yang dapat menunjang aktivitas pelaku ekonomi kreatif di daerah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu.
Menurut Fahmy, pengembangan infrastruktur digital memiliki peran penting dalam mendukung kawasan kreatif di kabupaten dan kota di Indonesia. Infrastruktur tersebut dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal.
Ia menjelaskan, penerapan infrastruktur digital tidak hanya diperuntukkan bagi produk ekonomi kreatif berbasis teknologi digital, namun juga dapat membantu meningkatkan nilai tambah sektor ekonomi kreatif berbasis budaya, desain, hingga media.
“Potensi ekonomi kreatif di Indonesia sangat beragam, sehingga dukungan infrastruktur digital dapat diterapkan di berbagai sektor,” katanya.
Fahmy menambahkan, pemerintah tidak menetapkan persyaratan minimum terkait infrastruktur digital bagi daerah yang ingin mengembangkan sektor ekonomi kreatif. Hal itu karena setiap daerah memiliki karakteristik dan potensi ekonomi kreatif yang berbeda-beda.
Sementara itu, Kemenekraf bersama pemerintah daerah terus mendorong pengembangan kawasan ekonomi kreatif melalui berbagai program. Di antaranya Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I), penetapan KaTa Kreatif Indonesia, hingga penguatan jejaring Kota Kreatif Dunia atau UNESCO Creative Cities Network (UCCN).
Melalui berbagai program tersebut, pemerintah berharap potensi ekonomi kreatif di daerah dapat berkembang lebih optimal dan mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.