PKH 2026 Siap Cairkan Bantuan hingga Rp10 Juta per Keluarga, Catat Aturannya

PKH 2026 Siap Cairkan Bantuan hingga Rp10 Juta per Keluarga, Catat Aturannya

Bansos PKH 2026,Bantuan Untuk Masyarakat Miskin,Photo Istimewa

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi sorotan masyarakat dengan skema terbaru tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa setiap keluarga maksimal dapat memiliki empat penerima manfaat, demi memastikan bantuan tepat sasaran dan merata.

Dengan komposisi anggota keluarga yang bervariasi, total bantuan PKH per tahun berpotensi menembus Rp10 juta, termasuk untuk ibu hamil, anak usia dini, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah.

Skema Bantuan PKH 2026

  • Ibu hamil/nifas: Rp3 juta/tahun, dicairkan empat tahap (Rp750 ribu per tahap)
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3 juta/tahun, empat tahap (Rp750 ribu/tahap)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta/tahun, empat tahap (Rp600 ribu/tahap)
  • Lansia: Rp2,4 juta/tahun, empat tahap (Rp600 ribu/tahap)
  • Anak sekolah: SD Rp225 ribu/tahap, SMP Rp375 ribu/tahap, SMA Rp500 ribu/tahap, masing-masing dua tahap per tahun

Jika satu keluarga memiliki ibu hamil, anak usia dini, lansia, dan anak sekolah, total bantuan dapat mencapai Rp10 juta atau lebih dalam setahun, mendukung kebutuhan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga.

Pencairan Bertahap dan Tepat Sasaran

Kementerian Sosial memastikan pencairan tetap bertahap agar stabil dan tepat sasaran. Data penerima selalu diperbarui melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melibatkan pemerintah daerah dan pendamping sosial di lapangan.

“Batas empat penerima per keluarga adalah strategi agar bantuan tidak terkonsentrasi pada satu rumah tangga dan distribusi bisa merata,” jelas pihak Kemensos.

PKH 2026, Upaya Pemerintah Perangi Kemiskinan

Program PKH terus menjadi andalan pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan. Dengan skema bantuan yang jelas, penerima diharapkan dapat memanfaatkan bantuan secara optimal.

Keluarga penerima manfaat diminta selalu memastikan data valid dan mengikuti informasi resmi pemerintah agar tidak ketinggalan pencairan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *