Jarang Diketahui, Ini Awal Mula Kebijakan THR di Indonesia

Photo Ilustrasi
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri di Indonesia. Menjelang hari raya, jutaan pekerja di berbagai sektor menantikan tambahan penghasilan ini untuk membantu memenuhi kebutuhan selama perayaan bersama keluarga.
Saat ini, THR telah diatur secara resmi sebagai hak pekerja. Namun di balik itu, kebijakan pemberian tunjangan tersebut memiliki sejarah panjang yang tidak banyak diketahui masyarakat.
Cikal bakal THR di Indonesia muncul pada awal tahun 1950-an, pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Saat itu, pemerintah memutuskan memberikan tunjangan tambahan kepada pegawai negeri menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan tersebut diambil karena kondisi ekonomi Indonesia pada masa awal kemerdekaan masih belum stabil. Banyak pegawai negeri menghadapi kesulitan dalam mencukupi kebutuhan keluarga, terutama saat memasuki momen perayaan hari besar.
Untuk membantu meringankan beban tersebut, pemerintah memberikan tambahan pendapatan khusus yang kemudian dikenal dengan istilah Tunjangan Hari Raya.
Namun kebijakan ini sempat memicu ketidakpuasan dari kalangan pekerja swasta. Para buruh menilai kebijakan tersebut belum adil karena hanya diberikan kepada pegawai negeri, sementara pekerja di sektor swasta tidak memperoleh manfaat yang sama.
Kondisi tersebut memicu berbagai tuntutan dari kelompok pekerja agar perusahaan juga memberikan tunjangan serupa kepada karyawannya. Desakan tersebut akhirnya mendorong perubahan kebijakan secara bertahap.
Seiring perkembangan waktu dan regulasi ketenagakerjaan, praktik pemberian THR mulai diterapkan secara luas oleh perusahaan kepada pekerja. Pemerintah kemudian memperkuat aturan tersebut melalui berbagai regulasi yang mengatur kewajiban pemberian THR kepada karyawan.
Kini, THR menjadi hak yang wajib diberikan kepada pekerja baik di sektor swasta maupun aparatur negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain membantu meringankan kebutuhan menjelang hari raya, kebijakan ini juga menjadi bagian penting dalam perlindungan kesejahteraan pekerja di Indonesia.




