BPNT Maret 2026 Cair, Cek Cara dan Syarat Penerimanya

BPNT Maret 2026 Cair, Cek Cara dan Syarat Penerimanya

Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

INDOSBEDITA.ID JAKARTA –  Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Penyaluran pada Maret 2026 ini menjadi bagian dari program stimulus ekonomi pada kuartal pertama tahun ini.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Karena penyalurannya dilakukan per triwulan, total bantuan yang diterima masyarakat mencapai Rp600.000 untuk periode Januari hingga Maret 2026.

Dana bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, dan bahan pangan lainnya.

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan BPNT melalui situs resmi Kementerian Sosial. Caranya dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id, kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP serta kode verifikasi yang tertera di halaman tersebut. Setelah itu, klik menu “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.

Selain melalui situs resmi, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di PlayStore maupun AppStore. Pengguna cukup masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah terdaftar, kemudian memilih menu “Cek Bansos”, mengisi data wilayah serta nama sesuai KTP, lalu menekan tombol pencarian.

Penyaluran BPNT dilakukan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Sementara itu, untuk wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), distribusi bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Adapun penerima BPNT harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

Program ini juga tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, maupun pensiunan yang masih menerima gaji dari negara. Selain itu, penerima tidak boleh memiliki penghasilan di atas upah minimum yang tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Sepanjang 2026, penyaluran BPNT dibagi dalam empat tahap. Tahap pertama berlangsung Januari hingga Maret, tahap kedua April hingga Juni, tahap ketiga Juli hingga September, dan tahap keempat Oktober hingga Desember.

Pemerintah mengimbau masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan agar segera mengecek status kepesertaan mereka melalui kanal resmi agar proses penyaluran dapat berjalan dengan lancar.(zr)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *