KPPN Sungai Penuh Sosialisasikan Dana Desa 2026, Dorong Penyaluran Tepat Waktu dan Transparan

KPPN Sungai Penuh Fasilitasi Pemerintah Daerah Agar Penyaluran Dana Desa Lebih Lancar.
INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Dalam upaya meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terkait pengelolaan Dana Desa, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh menggelar sosialisasi mekanisme penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah dari Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, termasuk BPKPD Kabupaten Kerinci, BKAD Kota Sungai Penuh, DPMD Kabupaten Kerinci, dan DPMD Kota Sungai Penuh.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat KPPN ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan penyaluran, persyaratan administrasi, serta tata kelola Dana Desa agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Sungai Penuh menekankan pentingnya Dana Desa sebagai instrumen pemerintah untuk mendorong pembangunan dari tingkat desa. Ia mengingatkan agar pemanfaatannya dilakukan secara optimal dan sesuai prinsip tata kelola keuangan yang baik.
“Dana Desa diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pemahaman mekanisme penyaluran dan pelaporan menjadi sangat penting agar dana dapat dimanfaatkan secara tepat dan maksimal,” ujarnya.
Dalam sesi sosialisasi, peserta diberikan paparan mengenai ketentuan terbaru terkait penyaluran Dana Desa, termasuk tahapan penyaluran, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, serta hal-hal yang perlu diperhatikan agar proses penyaluran tidak terkendala.
Selain itu, forum ini juga menjadi ajang diskusi bagi peserta untuk menyampaikan permasalahan yang kerap muncul dalam penyaluran Dana Desa di wilayah masing-masing. Dengan demikian, kendala yang selama ini terjadi dapat diantisipasi dan penyaluran dana dapat dilakukan tepat waktu. Adapun batas waktu penyampaian dokumen syarat salur Dana Desa tahap I ditetapkan pada 15 Juni 2026, sedangkan tahap II menyesuaikan ketentuan Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT).
KPPN Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan, mendukung percepatan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap proses penyaluran Dana Desa di wilayah kerja KPPN Sungai Penuh dapat lebih lancar, tepat waktu, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat desa,” tutup Kepala KPPN Sungai Penuh.




