Rudy Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar

Rudy Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar

Ilustrasi foto Gubernur Kaltim dan mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar. ANTARA/HO- Diskominfo

INDOSBERITA.ID SAMARINDA –  Rudy Mas’ud memutuskan untuk membatalkan penggunaan mobil dinas baru yang sebelumnya menuai sorotan publik. Kendaraan mewah tersebut diketahui dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025 dengan nilai mencapai Rp8,49 miliar.

Keputusan itu disampaikan melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal. Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah gubernur menerima berbagai masukan dari lembaga pengawas serta elemen masyarakat.

Menurut Faisal, gubernur mempertimbangkan saran dari Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, aspirasi tokoh masyarakat dan tokoh agama juga menjadi perhatian dalam pengambilan keputusan tersebut.

Mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e itu sebelumnya telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025. Namun, kendaraan tersebut disebut belum pernah digunakan untuk aktivitas operasional di Kalimantan Timur dan masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta.

Pemerintah Provinsi Kaltim telah menginstruksikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera memproses pengembalian unit kepada penyedia. Proses administrasi pembatalan disebut sudah berjalan sejak akhir pekan lalu.

Penyedia kendaraan, CV Afisera Samarinda, dikabarkan bersikap kooperatif dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut. Sesuai ketentuan yang berlaku, dana pengadaan senilai Rp8.499.936.000 harus dikembalikan ke kas daerah paling lambat 14 hari setelah kendaraan diterima kembali.

Dengan keputusan ini, gubernur disebut akan kembali menggunakan kendaraan pribadi untuk mendukung kegiatan dinasnya. Pemerintah Provinsi Kaltim menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap aspirasi publik.(Zr)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *