Cara Mudah Buat SKCK 2026, Bisa Online

Iustrasi SKCK. Foto: dok fahum.umsu.ac.id
INDOSBERITA.ID JAKARTA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen administratif yang kerap diminta dalam berbagai urusan, terutama saat melamar pekerjaan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal berdasarkan data kepolisian.
Memasuki tahun 2026, proses pengajuan SKCK semakin praktis. Masyarakat kini dapat melakukan pendaftaran awal secara daring tanpa harus mengantre lama di kantor polisi. Layanan ini dihadirkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mempermudah pelayanan publik.
Pengertian SKCK
SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan kepolisian sebagai keterangan mengenai ada atau tidaknya catatan pelanggaran hukum seseorang. Dokumen ini biasanya diperlukan untuk melamar kerja, mendaftar CPNS atau PPPK, keperluan administrasi pemerintahan, hingga pengurusan perpindahan domisili.
Syarat Pembuatan SKCK
1. Warga Negara Indonesia (WNI):
Fotokopi KTP atau identitas lain yang sah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir
Pas foto ukuran 4×6 latar belakang merah (4 lembar)
Mengisi formulir permohonan
Melakukan perekaman sidik jari
2. Warga Negara Asing (WNA):
Surat permohonan dari sponsor/lembaga/perusahaan
Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP
Pas foto ukuran 4×6 latar belakang kuning
Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan
Cara Membuat SKCK
Terdapat dua metode pengajuan, yakni online dan langsung ke kantor polisi.
1. Pengajuan Online
Unduh aplikasi Polri Super melalui Play Store atau App Store
Daftar akun menggunakan nomor telepon aktif
Pilih menu layanan SKCK
Isi data diri dan tujuan pembuatan
Unggah dokumen persyaratan
Lakukan pembayaran sesuai petunjuk
Cetak bukti pembayaran dan ambil SKCK di kantor yang dipilih
2. Pengajuan Offline
Datang ke Polsek, Polres, atau Polda sesuai domisili
Mengisi formulir permohonan
Menyerahkan dokumen persyaratan
Melakukan sidik jari
Membayar biaya administrasi
Biasanya, SKCK dapat diterbitkan dalam waktu satu hari kerja apabila seluruh berkas telah lengkap.
Biaya dan Masa Berlaku
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000. Tarif tersebut berlaku untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.
SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Perpanjangan dapat dilakukan selama masa kedaluwarsa belum melewati satu tahun.
Dengan adanya layanan digital, masyarakat kini dapat mengurus SKCK dengan lebih cepat dan efisien tanpa harus menunggu lama di kantor kepolisian.(Zr)




