Kabur ke Malaysia Gagal, Bandar Sabu DPO Ditangkap di Tanjung Balai
oleh Asep Sanjaya · Februari 27, 2026

Koko Erwin Bandar Sabu Usai Ditangkap di Tanjung Balai
INDOSBERITA.ID.TANJUNG BALAI – Tim Satuan Tugas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang terduga bandar sabu yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Erwin alias Koko Erwin, di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026).
Kepala Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, menyampaikan bahwa tersangka sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Namun, situasi tersebut dapat dikendalikan oleh petugas.
“Ada sedikit perlawanan, tetapi masih bisa kami atasi,” ujar Kevin di Tangerang, Banten, Jumat.
Erwin ditangkap ketika berusaha menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal. Polisi menduga ia mencoba melarikan diri ke luar negeri setelah mengetahui statusnya sebagai buronan.
Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga membantu proses pelarian. Pelaku berinisial A alias Y ditangkap di wilayah Riau, sedangkan R alias K diamankan bersama Erwin di Tanjung Balai.
Dari hasil pendalaman awal, penyidik menduga Erwin merupakan bandar sabu jaringan besar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia juga disebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait dugaan aliran dana dan suplai narkotika.
Polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan serta peran masing-masing tersangka. Detail lengkap perkara ini rencananya akan disampaikan dalam konferensi pers resmi dalam waktu dekat.
Penangkapan ini menjadi bagian dari langkah tegas aparat dalam membongkar jaringan narkotika lintas daerah hingga lintas negara.
Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak




