Disnaker Bekasi Buka Posko Aduan THR Lebaran 2026

Ilustrasi. Foto: dok MI.
INDOSBERITA.ID BEKASI – Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Layanan tersebut akan beroperasi mulai tujuh hari sebelum hingga tujuh hari setelah Lebaran.
Posko pengaduan dipusatkan di kantor Disnaker Kota Bekasi dan akan dijaga petugas piket selama periode tersebut. Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak perusahaan terkait guna meminta klarifikasi. Disnaker akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau perusahaan agar segera membayarkan THR kepada karyawan yang berhak.
Januk menjelaskan, Disnaker tingkat kota tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi. Apabila ditemukan pelanggaran yang tidak kunjung diselesaikan, laporan tersebut akan diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
Ia menambahkan, kewenangan pemberian sanksi berada di tangan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Karena itu, koordinasi akan dilakukan agar setiap aduan pekerja dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.(Zr)




