BI Buka Layanan Tukar Uang Baru Lebaran 2026

BI Buka Layanan Tukar Uang Baru Lebaran 2026

Ilustrasi: Pexels

INDOSBERITA.ID JAKARTA  – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Bank Indonesia kembali menghadirkan program Kas Keliling untuk memenuhi kebutuhan uang rupiah layak edar di tengah masyarakat. Tahun ini, layanan penukaran uang baru dibuat lebih luas dan mudah diakses dengan menggandeng sejumlah bank umum di berbagai daerah.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan uang tunai saat Lebaran, sekaligus memastikan distribusi rupiah berjalan merata hingga ke berbagai wilayah. Dengan perluasan titik layanan, masyarakat kini tak perlu bepergian jauh untuk mendapatkan pecahan baru yang biasa dibagikan kepada keluarga saat momen silaturahmi.

Program Kas Keliling menjadi salah satu strategi andalan BI dalam menjaga ketersediaan uang tunai menjelang hari besar keagamaan. Pada 2026, layanan diperkuat melalui sistem pendaftaran daring agar prosesnya lebih tertib, cepat, dan terhindar dari antrean panjang.

Cara Daftar Mudah dan Praktis

Masyarakat yang ingin menukar uang diwajibkan mendaftar secara online melalui laman resmi BI di pintar.bi.go.id. Setelah masuk ke situs tersebut, calon penukar memilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”, lalu menentukan provinsi, lokasi, dan jadwal yang tersedia.

Selanjutnya, pendaftar mengisi data diri sesuai KTP, mulai dari NIK, nama lengkap, nomor telepon aktif, hingga alamat email. Setelah memilih jumlah pecahan sesuai ketentuan, sistem akan menerbitkan bukti pemesanan yang wajib diunduh dan dibawa saat datang ke lokasi penukaran.

Batas Maksimal Rp5,3 Juta per Orang

Dalam program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026, BI menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang. Ketentuan ini diterapkan demi pemerataan distribusi uang baru kepada masyarakat luas.

Untuk pecahan Rp50.000 dan Rp20.000, maksimal penukaran dibatasi 50 lembar per transaksi. Sementara pecahan Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 dapat ditukar hingga 100 lembar. Uang lama yang diserahkan harus dalam kondisi layak edar, tidak rusak berat, serta disusun rapi guna mempercepat proses verifikasi.

BI juga menegaskan bahwa layanan ini tidak dipungut biaya tambahan. Artinya, masyarakat yang menukarkan uang Rp100.000 akan menerima nominal yang sama dalam pecahan baru tanpa potongan apa pun.

Dengan sistem yang lebih tertata dan jangkauan yang diperluas, program Kas Keliling 2026 diharapkan mampu menghadirkan kemudahan sekaligus kenyamanan bagi masyarakat dalam menyambut Lebaran.(Zr)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *