ART RI-AS Tidak Bebaskan Pajak Perusahaan AS

ART RI-AS Tidak Bebaskan Pajak Perusahaan AS

INDOSBERITA.ID JAKARTA –  Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama perdagangan melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak memberikan keistimewaan pajak bagi perusahaan asal AS. Seluruh pelaku usaha asing tetap wajib mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku di dalam negeri.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap diberlakukan terhadap perusahaan Amerika Serikat yang beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

“Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS sesuai aturan yang berlaku,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 Februari 2026.

Ia menjelaskan, kesepakatan ART justru menitikberatkan pada prinsip non-diskriminasi dalam pengenaan pajak. Artinya, Indonesia tidak memberikan perlakuan khusus maupun pembebasan pajak kepada perusahaan dari negara tertentu, termasuk Amerika Serikat.

Menurutnya, kekhawatiran mengenai potensi hilangnya penerimaan negara dari sektor PPN tidak beralasan. Pemerintah memastikan seluruh kebijakan dalam perjanjian tersebut tetap sejalan dengan regulasi domestik dan tidak mengurangi kedaulatan fiskal nasional.

“Prinsipnya adalah kesetaraan. Jika ketentuan PPN berlaku bagi negara lain, maka ketentuan yang sama juga diterapkan kepada perusahaan AS,” tegasnya.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif bagi seluruh mitra dagang Indonesia.(Zr)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *