Yoon Suk-yeol Minta Maaf Usai Divonis Seumur Hidup

Yoon Suk-yeol Minta Maaf Usai Divonis Seumur Hidup

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. (Anadolu Agency)

INDOSBERITA.ID SEOUL –  Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah divonis penjara seumur hidup terkait kebijakan darurat militer yang sempat diberlakukan pada Desember 2024.

Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, sehari setelah Seoul Central District Court menjatuhkan hukuman terhadap dirinya atas tuduhan memimpin tindakan yang dikategorikan sebagai pemberontakan.

Dalam pernyataannya, Yoon mengaku menyesal atas dampak yang ditimbulkan kebijakan tersebut terhadap masyarakat. Ia menyebut keputusan memberlakukan darurat militer telah menimbulkan keresahan dan tekanan di tengah publik. Meski demikian, Yoon tetap bersikeras bahwa langkah itu diambil dengan niat untuk melindungi negara di tengah situasi politik yang menurutnya genting.

Ia juga mengkritik putusan pengadilan yang menghukumnya, dengan menyebut proses hukum tersebut sarat kepentingan politik. Yoon menilai vonis yang dijatuhkan sudah dapat diprediksi sejak awal dan mencerminkan upaya untuk menyingkirkan dirinya dari panggung politik.

Darurat militer yang diumumkan saat itu hanya bertahan sekitar enam jam sebelum akhirnya dibatalkan melalui pemungutan suara di parlemen. Kendati berlangsung singkat, keputusan tersebut memicu gelombang protes dan memanaskan suhu politik nasional.

Majelis hakim menyatakan Yoon terbukti merusak tatanan konstitusi dengan mengerahkan aparat bersenjata ke gedung parlemen serta diduga berupaya membatasi gerak sejumlah tokoh oposisi. Putusan ini menjadi babak akhir yang dramatis bagi karier politiknya, setelah sebelumnya ia dimakzulkan dari jabatan presiden.

Sebelum terjun ke dunia politik, Yoon dikenal sebagai jaksa. Ia membantah seluruh tuduhan dan menyatakan memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan darurat militer. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan respons terhadap kebuntuan politik yang dinilai menghambat jalannya pemerintahan.

Sementara itu, tim kuasa hukumnya memastikan bahwa pernyataan permintaan maaf tidak berarti Yoon menyerah secara hukum. Mereka menegaskan opsi banding masih terbuka. Di sisi lain, jaksa penuntut yang sebelumnya menuntut hukuman mati menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.(Zr)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *