Tekstil RI Dapat Tarif 0% ke Pasar AS Lewat ART

Kesepakatan Indonesia dan Amerika. (Istimewa)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani perjanjian tarif resiprokal bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART). Meski telah diteken kedua kepala negara, kesepakatan ini belum langsung berlaku karena masih menunggu proses ratifikasi di masing-masing negara.
Penandatanganan dokumen bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump usai pertemuan bilateral di Washington, D.C., Kamis (19/2/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, perjanjian akan efektif 90 hari setelah seluruh proses hukum diselesaikan oleh kedua negara.
“Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia melalui konsultasi dengan DPR RI maupun di Amerika Serikat melalui proses internalnya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).
Tarif Nol Persen untuk Tekstil
ART merupakan hasil akhir dari negosiasi tarif yang telah berlangsung sejak April 2025. Salah satu poin utama kesepakatan ini adalah pemberian tarif 0 persen bagi produk tekstil dan pakaian jadi (apparel) Indonesia yang masuk ke pasar Amerika Serikat melalui skema Tariff Rate Quota (TRQ).
Melalui mekanisme tersebut, sebagian volume ekspor tekstil dan apparel Indonesia dapat masuk tanpa bea masuk. Namun, kuota tarif nol persen akan ditentukan berdasarkan jumlah ekspor bahan baku tekstil asal Amerika Serikat ke Indonesia, seperti kapas dan serat buatan (man-made fiber).
Dalam Pasal 6.3 dokumen ART disebutkan bahwa volume impor yang memperoleh fasilitas tarif 0 persen akan disesuaikan dengan nilai ekspor tekstil Amerika Serikat ke Indonesia.
Pelonggaran Hambatan Non-Tarif
Selain tarif, Indonesia juga menyepakati pelonggaran sejumlah hambatan non-tarif bagi produk dan perusahaan asal Amerika Serikat. Komitmen tersebut antara lain:
-
Membebaskan perusahaan dan produk AS dari kewajiban kandungan lokal.
-
Mengakui standar keselamatan dan emisi kendaraan yang berlaku di AS.
-
Menerima sertifikat regulator AS untuk produk alat kesehatan dan farmasi.
-
Menyederhanakan persyaratan sertifikasi dan pelabelan.
-
Menghapus pembatasan impor barang rekondisi dan kewajiban inspeksi pra-pengiriman.
-
Menerapkan praktik regulasi yang lebih transparan.
-
Menyelesaikan isu perlindungan kekayaan intelektual yang selama ini tercantum dalam laporan Special 301 Report oleh USTR.
Akses Produk Pertanian AS
Dalam sektor pertanian, Indonesia berkomitmen mengurangi hambatan impor produk pangan asal Amerika Serikat. Beberapa langkah yang disepakati meliputi:
-
Pengecualian produk pertanian AS dari sistem perizinan impor.
-
Transparansi perlindungan indikasi geografis, termasuk untuk produk daging dan keju.
-
Penetapan status permanen Makanan Segar Asal Tanaman (MSAT).
-
Pengakuan terhadap pengawasan regulator AS atas fasilitas produksi daging, unggas, dan susu.




