Oknum Polisi Bantul Dilaporkan atas Dugaan Pemerasan

Oknum Polisi Bantul Dilaporkan atas Dugaan Pemerasan

Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, Rabu 18 Februari 2026. (Beritasatu.com/Olena Wibisana)

INDOSBERITA.ID.SLEMAN – Seorang oknum anggota intelijen Polres Bantul, berinisial S, dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Laporan diajukan oleh pengembang perumahan PT Hoki Group Property melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.

Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menjelaskan dugaan bermula dari kerja sama proyek perumahan pada 2024. Menurutnya, terlapor meminta proyek kepada kliennya, tetapi proyek tersebut mangkrak dan menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.

“Awalnya ada kerja sama yang meminta pekerjaan kepada klien kami sekitar tahun 2024, tetapi ketika dipercaya, oknum ini malah menyalahgunakan kewenangannya, proyek yang sudah diserahkan tidak bisa dikerjakan secara baik dan justru mangkrak,” ujar Hermansyah Bakrie di Yogyakarta, Rabu (18/2/2026).

Dugaan Keterlibatan Ormas

Selain proyek mangkrak, S disebut memberikan kuasa kepada organisasi kemasyarakatan tertentu untuk menekan pelapor. Hermansyah menuturkan oknum tersebut bahkan menginstruksikan pendudukan kantor dan perusakan CCTV perusahaan.

“Dia mengajak Front Jihad Islam, saya punya bukti tanda tangan kuasanya atas nama S, lalu menduduki kantor kami dengan membawa dua jeriken bensin yang rencananya akan dibakar jika permintaan tidak dipenuhi,” jelasnya.

Dugaan keterlibatan ormas ini memperkeruh kasus dan menarik perhatian publik terhadap penegakan hukum internal kepolisian.

Tindakan Polda DIY

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, membenarkan laporan terhadap anggota Polres Bantul. Ia menyatakan pengaduan telah diterima Unit Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidang Propam Polda DIY.

“Laporan telah diterima unit Yanduan Bid Propam Polda DIY dan akan segera ditindaklanjuti,” kata Ihsan melalui pesan singkat.

Polda DIY menegaskan kasus ini akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Saat ini, Propam Polda DIY tengah menangani laporan dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut di tahap awal.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *