Sahroni Resmi Aktif Lagi, Pimpin Kembali Komisi III DPR

Sahroni Resmi Aktif Lagi, Pimpin Kembali Komisi III DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berfoto bersama Ahmad Sahroni dan jajaran pimpinan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, kembali menduduki kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah masa sanksinya resmi berakhir. Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin langsung penetapan tersebut. Dalam rapat, Dasco meminta persetujuan forum atas usulan Fraksi NasDem untuk mengembalikan Sahroni sebagai pimpinan komisi yang membidangi penegakan hukum.

Persetujuan diberikan secara aklamasi oleh anggota Komisi III yang hadir.

Dasar Penetapan dari Fraksi

Menurut Dasco, pimpinan DPR telah menerima surat resmi Fraksi Partai NasDem Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Surat tersebut memuat perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan di Komisi III serta Badan Anggaran.

Dalam perubahan itu, Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu, yang sebelumnya ditunjuk menjadi Wakil Ketua Komisi III saat Sahroni menjalani penonaktifan.

Sahroni menyatakan siap kembali bekerja dan berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan di bidang hukum. Ia juga menyampaikan apresiasi atas proses yang telah dijalani.

“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi III atas kepercayaannya. Semoga ke depan saya bisa menjalankan amanah ini dengan lebih baik,” ujarnya.

Sempat Dicopot dan Dinonaktifkan

Sebelumnya, pada Agustus 2025, Fraksi NasDem mencopot Sahroni dari posisi Wakil Ketua Komisi III dan memindahkannya ke Komisi I DPR sebagai anggota biasa. Kebijakan itu diambil setelah muncul polemik atas pernyataannya yang dinilai kontroversial.

Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem kemudian menonaktifkannya dari keanggotaan DPR. Proses etik berlanjut di Mahkamah Kehormatan Dewan, yang akhirnya menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan.

Masa sanksi dihitung sejak keputusan penonaktifan partai diberlakukan. Dengan selesainya masa tersebut, Sahroni kini kembali mengisi jajaran pimpinan Komisi III DPR RI dan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta anggaran di sektor penegakan hukum.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *