Penanganan kasus ini mendapat dukungan langsung dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo. Tim Opsnal Resmob/Analis bersama Tim Identifikasi yang dipimpin Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana turun ke lokasi pada Senin (16/2/2026) siang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Korban diketahui berinisial R.I. alias Desi (13), warga Desa Lito, Kecamatan Paguyaman Pantai. Jasad korban pertama kali ditemukan warga di sekitar muara sungai Desa Bubaa sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Paguyaman Pantai dan teregister dalam laporan polisi tertanggal 16 Februari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Teddy Rachesna, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan tindak pidana. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, tim kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang pemuda berinisial R.P. (19), warga Kota Gorontalo.
Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak pendalaman dilakukan, terduga pelaku diamankan dan mengakui perbuatannya. Dari hasil penyidikan sementara, motif diduga berawal dari niat pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban. Karena korban menolak, pelaku diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, pelaku diduga meninggalkan korban di area muara sungai dan berupaya menghilangkan barang bukti. Polisi menyebut korban mengalami luka serius pada bagian leher dan area tubuh lainnya.
Untuk memperjelas kronologi, penyidik telah melakukan rekonstruksi awal di lokasi kejadian. Saat ini, terduga pelaku ditahan di Mapolres Boalemo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.