Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Penerbangan Perintis di Papua

Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Penerbangan Perintis di Papua

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan sejumlah kebijakan baru terkait layanan penerbangan perintis di bandara dalam wilayah konflik Papua. (Beritasatu.com/Dok. Dirjen Hubud Kemenhub)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menetapkan sejumlah kebijakan baru terkait operasional penerbangan perintis di wilayah rawan konflik Papua. Kebijakan ini menyusul insiden penembakan pesawat Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation pada rute Tanah Merah–Danawage/Koroway Batu, Rabu (11/2/2026), yang menewaskan pilot dan kopilot.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menegaskan bahwa penerbangan perintis merupakan urat nadi transportasi bagi masyarakat di wilayah terpencil Papua. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan layanan dengan tetap mengutamakan keselamatan.

“Kami menetapkan tiga kebijakan utama untuk memastikan aspek keselamatan tetap menjadi prioritas tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat,” ujar Lukman dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Pertama, operator yang menghentikan penerbangan karena pertimbangan keamanan tidak akan dikenakan sanksi administratif. Kedua, penerbangan perintis tetap dapat dijalankan sepanjang kondisi keamanan di bandara tujuan dinyatakan aman. Ketiga, operator diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penilaian risiko dan menentukan kelanjutan operasional.

Menurut Lukman, koordinasi intensif terus dilakukan bersama maskapai dan aparat keamanan mengingat situasi di sejumlah wilayah Papua saat ini masuk kategori risiko ekstrem. Ditjen Hubud juga telah menutup 11 bandara, satuan pelayanan, dan lapangan terbang yang dinilai rawan serangan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

“Bandara yang ditutup akan kembali beroperasi setelah ada jaminan pengamanan dari TNI/Polri dan dinyatakan memenuhi standar keselamatan penerbangan,” jelasnya.

Di sisi lain, terdapat lima bandara berstatus rawan terkendali yang tetap melayani penerbangan karena telah mendapat pengamanan aparat, yakni Bandara Kiwirok, Bandara Moanamani, Satpel Sinak di Ilaga, Satpel Agandugume di Ilaga, dan Bandara Illu.

Operasional di bandara tersebut, lanjut Lukman, akan terus dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan dinamika keamanan di masing-masing wilayah. Pemerintah memastikan keselamatan awak dan penumpang menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan operasional penerbangan perintis di Papua.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *