Anggota DPRD Tubaba Jadi Tersangka Ijazah Palsu

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
INDOSBERITA.ID BANDAR LAMPUNG – Seorang anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Eli Fitriana, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah penyidik Polda Lampung resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket C.
Penetapan status tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada 12 Februari 2026. Direktur Reserse Kriminal Khusus menyatakan penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti penting, termasuk ijazah yang diduga palsu, hasil uji laboratorium forensik, serta keterangan saksi dan ahli.
Eli Fitriana dijerat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik juga membuka peluang penambahan pasal, seiring pendalaman kasus yang masih berlangsung.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga tidak pernah mengikuti kegiatan belajar di PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Namun, ia tetap memperoleh ijazah kelulusan yang kemudian digunakan sebagai syarat pencalonan legislatif pada Pemilu 2024 hingga akhirnya terpilih sebagai anggota dewan.
Hasil pemeriksaan lintas instansi menyimpulkan bahwa seseorang yang tidak mengikuti proses belajar tidak berhak menerima ijazah kelulusan, sehingga dokumen tersebut diduga kuat tidak sah.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan perdana terhadap tersangka pada 18 Februari 2026 di Mapolda Lampung. Polisi juga menyebut kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka, karena penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
Meski telah berstatus tersangka, Eli belum ditahan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.(Zr)




