Mensos Tegaskan Penonaktifan PBI-JKN Tak Terkait Prabowo Subianto

Menteri Sosial Saifullah Yusuf. (Beritasatu.com/Yohannes Tohap Hotman Tobing)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penonaktifan peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) tidak berkaitan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai informasi yang menyebut kebijakan tersebut berasal dari perintah presiden merupakan kekeliruan yang perlu diluruskan.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Menurutnya, kebijakan penonaktifan dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan iuran kesehatan lebih tepat sasaran.
Gus Ipul menjelaskan penentuan peserta PBI-JKN mengacu pada klasifikasi desil kesejahteraan dalam DTSEN. Kelompok prioritas penerima bantuan berada pada desil 1 hingga 5, sehingga peserta dari desil lebih tinggi akan dialihkan agar kuota dapat diberikan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan.
Ia menambahkan, peserta yang dinonaktifkan tidak otomatis kehilangan hak secara permanen. Mereka tetap dapat mengajukan reaktivasi melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah apabila masih memenuhi kriteria penerima bantuan.
Menteri Sosial juga menyebut pihaknya telah mengirimkan klarifikasi kepada salah satu kepala daerah yang sebelumnya menyatakan kebijakan tersebut merupakan instruksi presiden. Langkah itu dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Isu penonaktifan PBI-JKN mencuat sejak awal Februari 2026 setelah sekitar 11 juta peserta tercatat tidak lagi aktif. Pemerintah memastikan proses penyesuaian data dilakukan secara berkala guna menjaga akurasi penyaluran bantuan serta mencegah penerima yang tidak memenuhi syarat tetap tercatat sebagai peserta.




