Kejagung Geledah Kantor Terkait Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Geledah Kantor Terkait Korupsi Ekspor CPO

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor perusahaan. Hal itu terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), periode 2022-2024. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk palm oil mill effluent (POME), yang terjadi dalam kurun 2022 hingga 2024. Dalam rangka penyidikan, aparat melakukan penggeledahan di sejumlah kantor perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan berlangsung di beberapa lokasi di Pekanbaru dan Medan. Langkah ini dilakukan untuk mencari dokumen serta alat bukti lain yang diduga berkaitan dengan para tersangka. Hingga kini, penyidik belum mengungkap secara rinci barang bukti yang diamankan karena proses masih berjalan.

Selain mengumpulkan bukti, penyidik juga fokus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Upaya pelacakan ini dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Pihak Kejagung menegaskan penanganan perkara tidak hanya menitikberatkan pada penindakan pidana, tetapi juga pemulihan keuangan negara melalui asset tracing.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya memberlakukan kebijakan pengendalian ekspor CPO pada 2020–2024 guna menjaga ketersediaan serta stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan tersebut mencakup kewajiban pemenuhan pasar domestik (DMO), perizinan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit.

Dalam penyidikan, ditemukan dugaan manipulasi klasifikasi komoditas ekspor. CPO dengan kadar asam tinggi diduga dilaporkan sebagai POME dengan menggunakan kode HS berbeda yang sebenarnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat sawit. Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari aturan pembatasan ekspor CPO.

Akibat praktik tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun berdasarkan perhitungan sementara auditor. Nilai itu belum termasuk potensi kerugian terhadap perekonomian nasional yang masih dalam proses penghitungan.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri dari tiga pejabat negara dan delapan pihak swasta. Tersangka dari unsur pemerintah berasal dari Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sementara dari pihak swasta melibatkan sejumlah direktur perusahaan.

Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menuntaskan perhitungan kerugian negara secara final.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *