Data Dibersihkan, 1.824 Orang Mampu Terima PBI

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Beritasatu.com/Akmalal Hamdhi)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap temuan adanya 1.824 orang dari kelompok masyarakat paling sejahtera yang tercatat sebagai penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Hal tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Menurut Budi, berdasarkan proses pembersihan dan pemadanan data terbaru, ditemukan sejumlah penerima PBI yang berasal dari kategori desil 10. Dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi berdasarkan pengeluaran per kapita.
“Dari data yang sudah dibersihkan, ternyata ada juga masyarakat di desil 10 yang masuk sebagai peserta PBI,” ujar Budi dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, total terdapat 1.824 orang dalam kategori tersebut yang masih tercatat menerima bantuan iuran. Kondisi ini dinilai berdampak pada kuota penerima PBI yang jumlahnya terbatas.
Sebagaimana diketahui, kuota nasional PBI JKN saat ini berada di angka sekitar 96,8 juta jiwa. Dengan adanya peserta dari kelompok mampu, dikhawatirkan masyarakat yang lebih berhak justru tidak tertampung.
“Akibatnya, ada masyarakat yang seharusnya bisa masuk PBI menjadi tidak tertampung karena kuotanya terbatas,” kata Budi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah berencana melakukan penataan ulang data dalam tiga bulan ke depan. Kelompok masyarakat dari desil tinggi akan dikeluarkan dari daftar penerima agar kuota dapat dialihkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya dari desil 1 hingga 5 yang belum terakomodasi.
Meski demikian, Budi memastikan bahwa peserta dari desil 9 dan 10 yang saat ini masih terdaftar tidak akan langsung kehilangan akses layanan kesehatan. Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan, terutama untuk menjamin keberlanjutan perawatan bagi pasien dengan penyakit katastropik.
“Dalam tiga bulan ke depan, layanan tetap berjalan. Jadi kalau ada pasien katastropik yang masih tercatat di desil 9 atau 10, tetap akan dilayani,” tegasnya.
Penataan ulang ini diharapkan dapat memastikan program PBI JKN lebih tepat sasaran dan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.




