Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Baru Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Baru Kasus Korupsi Ekspor CPO

Para tersangka korupsi CPO masuk mobil tahanan Kejagung. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

INDOSBERITA.ID JAKARTA  — Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) terus bergulir. Kejaksaan Agung kembali menetapkan 11 orang sebagai tersangka baru dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp10–14 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa nilai kerugian tersebut masih merupakan perhitungan sementara. Angka itu berasal dari potensi hilangnya penerimaan negara akibat praktik ekspor yang tidak sesuai ketentuan.

“Perhitungan yang ada saat ini masih bersifat awal dan dapat berkembang seiring proses pendalaman penyidikan,” ujar Syarief.

Ia menegaskan, kerugian yang dihitung baru mencakup aspek keuangan negara. Penyidik kini juga menelaah dampak lanjutan terhadap stabilitas dan perekonomian nasional, mengingat komoditas CPO merupakan salah satu penopang devisa negara.

Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Masa penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik.

Dari 11 tersangka, sejumlah nama berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai di Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta kantor pelayanan Bea Cukai di daerah. Sementara dari sektor swasta, para tersangka diketahui menjabat sebagai direksi dan pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan serta pengolahan produk turunan CPO.

Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan terus dikembangkan. Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut komoditas strategis nasional. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah besar tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *