Gratifikasi Valas Rp2,5 Miliar, KPK Periksa Eks Hakim PN Depok

Gratifikasi Valas Rp2,5 Miliar, KPK Periksa Eks Hakim PN Depok

Kantor Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. (beritasatu.com/Edi Hardum)

INDOSBERITA.ID.DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan (BBG). Lembaga antirasuah menilai pola penerimaan dana tersebut mengindikasikan cara baru dalam praktik korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dugaan gratifikasi itu disalurkan melalui perusahaan penukaran valuta asing. Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi digunakan untuk menyamarkan aliran dana.

“Ini kami lihat sebagai modus baru, di mana uang diduga masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing atau money changer,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran awal yang bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bambang Setyawan diduga menerima dana gratifikasi senilai Rp2,5 miliar. Dana tersebut tercatat berasal dari setoran hasil penukaran valas yang dilakukan melalui PT DMV dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Perusahaan tersebut diduga bergerak di bidang penukaran mata uang asing.

Budi menegaskan, KPK masih mendalami apakah penerimaan dana tersebut berkaitan dengan jabatan Bambang sebagai hakim atau berasal dari aktivitas di luar profesinya. Penelusuran juga dilakukan untuk memastikan kemungkinan adanya gratifikasi lain yang belum terungkap.

“Nanti akan kami dalami, mengapa ada penerimaan dari penukaran valuta asing tersebut. Apakah terkait dengan profesinya sebagai hakim atau justru di luar itu,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa selain terlibat dalam perkara suap pengurusan eksekusi lahan sengketa, Bambang Setyawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Asep menyebut, temuan dugaan gratifikasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara KPK dan PPATK. Dari analisis transaksi keuangan, ditemukan aktivitas penukaran valuta asing yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar dan dinilai mencurigakan.

“Kami mendapatkan informasi dari PPATK, kemudian ditindaklanjuti karena terdapat transaksi penukaran valas yang jika dikonversikan bernilai Rp2,5 miliar,” kata Asep.

Untuk memastikan sumber dan legalitas dana tersebut, KPK melakukan profiling terhadap Bambang Setyawan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pendapatan sah serta aset yang dilaporkan kemudian dibandingkan dengan data transaksi yang diperoleh dari PPATK.

“Hasilnya menunjukkan adanya transaksi yang tidak sejalan dengan profil harta dan pendapatan yang bersangkutan, sehingga patut diduga terkait dengan PT DMV,” ujarnya.

Dalam perkara utama, KPK telah menetapkan Bambang Setyawan bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan eksekusi lahan sengketa antara PT KD dan warga di Depok. Bambang diduga menerima suap bersama Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) serta Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) dengan total nilai Rp850 juta.

Sementara itu, dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER). KPK telah menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *