MA Selesaikan 97 Persen Perkara Sepanjang 2025

Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ilustrasi MI/Susanto
INDOSBERITA.ID JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mencatat kinerja penanganan perkara sepanjang 2025 menunjukkan capaian luar biasa. Dari total 3.025.152 perkara yang diterima di seluruh lingkungan peradilan, 2.937.634 perkara berhasil diselesaikan tepat waktu, atau setara dengan 97,11 persen.
Ketua MA, Sunarto, menyatakan angka tersebut memperkuat tren produktivitas lembaga yang konsisten berada di atas 97 persen selama enam tahun terakhir. “Ini bukti komitmen peradilan untuk menyelesaikan perkara secara efisien dan tepat waktu,” ujarnya saat Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA 2025 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Rinciannya, tingkat pertama menampung 2.922.627 perkara, dengan 2.918.625 perkara berhasil diputus, atau 97,43 persen. Di tingkat banding dan pengadilan pajak, dari 64.377 perkara, sebanyak 51.855 telah diselesaikan (80,85 persen).
Di Mahkamah Agung sendiri, dari 38.148 perkara masuk, 37.973 berhasil diputus atau 99,54 persen, meningkat dibanding 2024 yang mencatat 31.138 perkara. Sebagian besar perkara kasasi dan peninjauan kembali diselesaikan kurang dari tiga bulan, dan proses administrasi putusan, termasuk minutasi, mencapai 96,74 persen rampung tepat waktu, menjadi rekor tertinggi MA.
Sunarto menegaskan pencapaian ini tidak hanya soal kuantitas, tetapi juga menunjukkan kualitas layanan peradilan. Penyelesaian tepat waktu di seluruh tingkatan peradilan diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
Dengan pencapaian ini, MA menegaskan komitmen menjaga efisiensi dan akuntabilitas, sekaligus menjadi tolok ukur bagi pengadilan di bawahnya untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat.




