Menkeu Minta BPJS Tak Bikin Kaget Peserta PBI

Purbaya Yudhi Sadewa. (Beritasatu.com/Addin Anugrah Siwi)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta BPJS Kesehatan melakukan pemutakhiran data Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) secara terjadwal dan bertahap agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Purbaya dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026). Ia menyoroti adanya lonjakan signifikan penonaktifan peserta PBI JKN pada Februari 2026 yang dinilai tidak lazim.
Dalam kondisi normal, penonaktifan peserta PBI JKN berkisar sekitar 1 juta jiwa per bulan. Namun, pada Februari 2026 jumlah peserta yang dinonaktifkan melonjak hingga mencapai 11 juta orang atau hampir 10 persen dari total sekitar 98 juta peserta.
Menurut Purbaya, perubahan data dalam jumlah besar tersebut menimbulkan kejutan karena banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa status kepesertaannya telah berubah. Hal ini berpotensi memicu kegaduhan, terutama bagi peserta yang tengah membutuhkan layanan kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa pembaruan data PBI JKN sejatinya bertujuan memperbaiki akurasi sasaran program JKN agar perlindungan lebih tepat diberikan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu. Namun, proses tersebut harus dilakukan dengan tata kelola yang baik dan komunikasi yang jelas.
Untuk menghindari dampak sosial, Purbaya mengusulkan adanya masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan diberlakukan, disertai sosialisasi yang memadai. Dengan begitu, masyarakat memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang sakit atau membutuhkan layanan medis tiba-tiba kehilangan hak kepesertaan tanpa persiapan,” tegasnya.
Ke depan, Purbaya berharap penetapan jumlah peserta PBI JKN dilakukan secara lebih cermat, terukur, dan berkelanjutan. Ia juga meminta BPJS Kesehatan segera membenahi aspek operasional, manajemen, serta pola sosialisasi agar pelaksanaan program JKN tidak menimbulkan masalah serupa di kemudian hari.




