Pasutri di Bangkalan Ditangkap Saat Pesta Sabu

Pasutri di Bangkalan ditangkap polisi saat pesta sabu di rumahnya. (Beritasatu.com/Imamudin)
INDOSBERITA.ID.BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan mengamankan pasangan suami istri yang diduga terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu-sabu di Desa Duwak Buter, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah pasangan tersebut.
Penggerebekan berlangsung pada Jumat (6/2/2026). Polisi mendapati pria berinisial FH berada di dalam kamar rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Saat itu, FH diketahui tengah mengonsumsi sabu bersama istrinya, JA.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah pelaku kerap didatangi orang-orang yang tidak dikenal.
“Warga melapor karena rumah itu sering didatangi tamu mencurigakan. Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penggerebekan,” ujar Kiswoyo, Senin (9/2/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu yang dikemas dalam plastik klip, dua unit telepon genggam, serta sejumlah alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
“Saat diamankan, keduanya sedang menggunakan sabu di dalam kamar,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga diedarkan. Polisi menyebut JA berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Peran istri sebagai perantara dalam pengedaran narkotika,” jelas Kiswoyo.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengungkapkan bahwa pasokan sabu diperoleh dari seorang pria berinisial H, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Penyidik kini terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.




