Kasus Sengketa Lahan, KPK Tangkap Pimpinan PN Depok

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
INDOSBERITA.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam penanganan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Operasi tersebut dilaksanakan pada Kamis malam, 5 Februari 2026.
Dalam operasi itu, tim penyidik KPK mengamankan tujuh orang. Salah satunya merupakan pimpinan Pengadilan Negeri Depok. Usai penangkapan, seluruh pihak yang terjaring OTT langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara yang menjadi latar belakang OTT ini merupakan sengketa lahan yang melibatkan PT KRB. Perusahaan tersebut merupakan badan usaha yang berada dalam ekosistem Kementerian Keuangan dan bergerak di bidang pengelolaan aset negara. Sengketa tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
“Pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih berlangsung secara intensif,” kata Budi. Menurutnya, penyidik KPK juga akan segera menggelar ekspose perkara untuk merumuskan konstruksi hukum sekaligus menentukan status hukum para pihak yang terlibat.
Selain mengamankan sejumlah orang, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nominal ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sesuai dengan mekanisme penegakan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menetapkan status hukum para pihak yang diamankan. KPK memastikan hasil gelar perkara dan perkembangan penanganan kasus ini akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers.(Zr)




