PA Sungai Penuh Hadirkan Penerjemah Isyarat untuk Perkara Disabilitas

Ruang Sidang Pengadilan Agama Sungai Penuh
INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Pengadilan Agama (PA) Sungai Penuh terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan peradilan yang inklusif dan berkeadilan. Hal ini terlihat dalam penanganan perkara cerai gugat/talak yang melibatkan penyandang disabilitas rungu dan wicara, di mana PA Sungai Penuh menghadirkan penerjemah bahasa isyarat dari SLB Negeri Sungai Penuh, Rabu, (4/2/2026).
Pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh proses persidangan berjalan efektif tanpa kendala komunikasi. Mulai dari tahap mediasi hingga pemeriksaan pokok perkara, kehadiran penerjemah menjadi faktor penting agar setiap keterangan, pernyataan, dan hak hukum pihak penyandang disabilitas dapat tersampaikan dan dipahami secara menyeluruh.
Dalam perkara keluarga, kesalahan komunikasi berpotensi menimbulkan dampak hukum yang serius. Oleh karena itu, guru dari SLB Negeri Sungai Penuh dilibatkan sebagai penghubung komunikasi antara Majelis Hakim dan pihak berperkara, sehingga maksud serta kehendak para pihak dapat diterjemahkan secara tepat dan objektif.
Tidak hanya pada persidangan, peran penerjemah juga krusial dalam proses mediasi. Dengan pendampingan bahasa isyarat, mediator dapat menggali keinginan para pihak secara lebih akurat, sekaligus memastikan pemahaman terkait hak dan kewajiban hukum, seperti hak asuh anak, nafkah iddah, maupun pembagian harta bersama.
Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa penyediaan penerjemah bahasa isyarat merupakan bagian dari implementasi standar pelayanan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung.
“Kami berkomitmen memastikan setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Keterbatasan fisik tidak boleh menjadi penghalang dalam memahami dan memperjuangkan hak-hak hukum di pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak SLB Negeri Sungai Penuh menyampaikan kesiapan untuk terus bersinergi dengan lembaga peradilan dalam memberikan pendampingan kepada penyandang disabilitas yang berhadapan dengan proses hukum. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan peradilan yang ramah, humanis, dan inklusif.
Melalui langkah tersebut, PA Sungai Penuh menegaskan perannya bukan hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai ruang keadilan yang terbuka dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.




