Langgar Baku Mutu Lingkungan, Insinerator TPS Baturengat Dihentikan Sementara

mesin insinerator pengolah sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Baturengat, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat. Istimewa
INDOSBERITA.ID BANDUNG – Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan operasional dua unit mesin insinerator di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Baturengat, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat. Tindakan ini diambil setelah hasil pengujian menunjukkan tingkat emisi pembakaran sampah melampaui standar baku mutu lingkungan.
Di lokasi, kedua mesin insinerator tampak telah ditutup plastik pelindung dan diberi garis pengaman sehingga tidak bisa digunakan. Seluruh proses pemusnahan sampah dengan metode pembakaran untuk sementara waktu dihentikan.
Pengelola TPS Baturengat, Risman, menyatakan pihaknya mematuhi keputusan dari kementerian terkait penghentian tersebut. Ia mengaku tidak menerima penjelasan rinci saat penyegelan dilakukan.
“Kami mengikuti instruksi yang ada. Begitu keputusan keluar, mesin langsung dimatikan dan tidak dioperasikan lagi,” ujar Risman, Rabu (4/2/2026).
Menurut Risman, informasi yang diterimanya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung menyebutkan penyegelan berkaitan dengan hasil uji emisi yang tidak memenuhi ketentuan. Pengujian ulang emisi disebut telah dilakukan oleh pihak Sucofindo dengan pendampingan tim akademisi.
Ia menambahkan, penghentian operasional insinerator berdampak langsung pada kapasitas pengolahan sampah di TPS tersebut. Selama ini dua unit mesin mampu memusnahkan ratusan ton sampah residu setiap bulan.
“Biasanya dalam sebulan bisa menangani sekitar 150 ton sampah. Sekarang proses itu berhenti, jadi volume sampah berpotensi menumpuk,” katanya.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, membenarkan langkah penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pengujian emisi dari pemerintah pusat. Tujuannya untuk mencegah penggunaan fasilitas yang tidak memenuhi persyaratan lingkungan.
Ia juga menyebut telah ada surat keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 19 Januari 2026 yang memerintahkan penghentian sementara pengolahan sampah dengan teknologi termal di wilayah Kota Bandung.
“Unit insinerator diamankan dengan segel dan garis pengaman agar tidak dioperasikan sampai ada keputusan lanjutan,” kata Salman.(Zr)




