Kemenkeu Buka Dialog soal Investasi Dapen dan Asuransi di Pasar Saham

Evaluasi Hambatan Dapen dan Asuransi Masuk Pasar Saham

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok Kemenkeu

INDOSBERITA.ID JAKARTA – Kementerian Keuangan berencana menelusuri sejumlah hambatan yang selama ini membuat dana pensiun dan perusahaan asuransi cenderung konservatif dalam menempatkan dananya di pasar saham.

Evaluasi ini dilakukan untuk mendorong peran investor institusi jangka panjang dalam memperdalam pasar modal nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah ingin mendengar langsung masukan dari pelaku industri mengenai faktor-faktor yang menahan ekspansi investasi saham, termasuk adanya persepsi risiko non-teknis seperti arahan informal yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan.

Menurut Purbaya, dana kelolaan dana pensiun dan asuransi memiliki kapasitas besar untuk menopang likuiditas Bursa Efek Indonesia (BEI), asalkan ditempatkan pada instrumen yang memiliki fundamental kuat serta tata kelola yang jelas.

Sejalan dengan itu, pemerintah telah menyiapkan kebijakan peningkatan batas maksimum penempatan dana pada saham hingga 20 persen dari total portofolio. Pada tahap awal, implementasi kebijakan ini akan diarahkan pada saham-saham berkapitalisasi besar dan aktif diperdagangkan, khususnya yang tercatat dalam indeks LQ45.

Pembatasan tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko fluktuasi berlebihan serta menghindari potensi distorsi harga yang kerap terjadi pada saham dengan likuiditas rendah. Otoritas menekankan perlindungan dana peserta pensiun dan pemegang polis tetap menjadi prioritas utama.

Purbaya menambahkan, upaya penguatan pengawasan dan perbaikan tata kelola pasar diharapkan mampu meningkatkan kualitas perdagangan saham dan menumbuhkan kepercayaan investor institusi. Di luar saham, dana pensiun dan asuransi tetap dapat mengalokasikan dana ke instrumen lain, termasuk Surat Utang Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan teknis mengenai peningkatan batas investasi saham tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang difinalisasi dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *