Sumbang Emas untuk Aceh, Nurul Akmal Masih Berstatus PPPK Paruh Waktu

Sumbang Emas untuk Aceh, Nurul Akmal Masih Berstatus PPPK Paruh Waktu

Atlit Angkat Besi Asal Aceh,Photo Istimewa Kompas

INDOSBERITA.ID.ACEH – Atlet angkat besi kebanggaan Indonesia asal Aceh, Nurul Akmal, mengaku menyimpan rasa kecewa usai dirinya hanya ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu oleh Pemerintah Aceh. Status tersebut diterimanya bersama ribuan tenaga kontrak lainnya dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) yang digelar di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).

Nurul tercatat sebagai salah satu dari 5.486 tenaga kontrak yang menerima SK PPPK paruh waktu secara simbolis dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Meski menyampaikan rasa syukur karena akhirnya memperoleh kejelasan status, Nurul mengaku harapannya jauh lebih besar, yakni diangkat sebagai pegawai tetap atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keinginan tersebut bukan tanpa alasan. Selama ini, Nurul telah mengukir berbagai prestasi membanggakan, termasuk menyumbangkan medali emas cabang angkat besi pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) untuk Provinsi Aceh. Prestasi itu membuatnya berharap ada bentuk penghargaan lebih dari pemerintah daerah.

Dalam pernyataannya, Nurul mengungkapkan bahwa ia sudah berulang kali menanyakan kepastian terkait pengangkatan statusnya, namun belum pernah mendapatkan jawaban yang jelas. Ia merasa kontribusi yang telah diberikan untuk mengharumkan nama Aceh dan Indonesia belum sepenuhnya sejalan dengan kebijakan yang diterimanya saat ini.

“Rasanya enggak adil. Sulit buat menerima, tapi kalau terlalu banyak protes juga takut malah enggak dapat apa-apa,” ujar Nurul. Ia juga mengaku khawatir dengan masa depan, terutama jaminan kehidupan di hari tua jika hanya berstatus PPPK paruh waktu.

Menurut Nurul, jauh sebelum penyerahan SK, ia berharap Pemerintah Aceh dapat mengupayakan rekomendasi ke pemerintah pusat agar dirinya bisa diangkat sebagai ASN. Namun, demi menjaga peluang yang ada, ia memilih menerima keputusan tersebut meski dengan berat hati.

Pengalaman yang dialami Nurul Akmal mencerminkan kegelisahan banyak atlet dan tenaga honorer berprestasi yang hingga kini masih memperjuangkan kepastian status, kesejahteraan, serta masa depan mereka di tengah penerapan kebijakan PPPK paruh waktu.

Sumber: Kompas

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *