Memaafkan Urusan Pribadi,Jokowi Tegaskan Laporan Ijazah Palsu Berlanjut

Presiden ke 7 RI Joko Widodo. Metrotvnews.com/ Triawati
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan bahwa sikap memaafkan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Menurutnya, persoalan personal dan mekanisme penegakan hukum berada pada jalur yang sepenuhnya berbeda.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di Solo, Jumat, 30 Januari 2026. Ia menekankan bahwa penanganan perkara oleh aparat penegak hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan, meskipun secara pribadi seseorang dapat memilih untuk memaafkan.
“Maaf itu urusan pribadi masing-masing. Tapi proses hukum adalah sistem yang tidak bisa dihentikan begitu saja,” ujar Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menyampaikan bahwa keberlanjutan perkara hingga ke pengadilan justru penting untuk membuka ruang pembuktian secara terbuka. Ia menilai, selama ini berbagai tudingan telah berkembang luas di ruang publik tanpa adanya forum resmi yang mampu memastikan kebenarannya.
Jokowi menilai, proses peradilan menjadi satu-satunya sarana untuk menghadirkan bukti dan memberikan kejelasan hukum atas polemik yang terus berulang, termasuk terkait isu ijazah yang kerap dipersoalkan.
“Kalau tidak melalui jalur hukum, tidak ada tempat untuk menunjukkan bukti secara sah,” ucapnya.
Di sisi lain, Jokowi mengakui bahwa sebagian pihak dalam perkara tersebut telah menyelesaikan persoalannya melalui pendekatan keadilan restoratif. Ia menyebut dua nama, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang telah memperoleh restorative justice pada tahap penyelidikan.
Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan didorong oleh kepentingan pribadi semata, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk mencegah polemik serupa terus berulang dan merusak ruang publik. (Zr)




