Celios: Pengawasan DJP Lemah, Risiko Korupsi Tinggi

Celios: Pengawasan DJP Lemah, Risiko Korupsi Tinggi

Ketentuan pemutihan pajak yang diberikan pemerintah. (Pexels/Nataliya Vaitkevich)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti lemahnya pengawasan internal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dinilai membuka peluang praktik suap dan negosiasi pajak antara petugas pajak (fiskus) dan wajib pajak (WP).

Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, mengatakan titik rawan terletak pada lamanya interaksi antara fiskus dan WP tanpa pengawasan memadai, yang berpotensi menimbulkan kongkalikong atau kesepakatan di luar prosedur resmi.

“Ketika interaksinya cukup lama, potensi kongkalikong antar keduanya muncul,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Meski DJP telah menerapkan sistem rotasi petugas untuk mencegah praktik tersebut, Nailul menilai langkah itu belum cukup efektif tanpa pengawasan berlapis dan penegakan hukum yang tegas. Menurutnya, sanksi yang tidak konsisten justru memperbesar risiko korupsi, sementara kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan bisa menurun.

“Kalau publik melihat pelanggaran tidak ditindak tegas, motivasi untuk patuh pajak akan melemah,” tambahnya.

Nailul menekankan bahwa reformasi perpajakan tidak cukup hanya memperbaiki sistem Coretax. Diperlukan juga reformasi struktural, mulai dari penguatan unit audit internal, manajemen SDM, hingga penegasan tanggung jawab pimpinan atas kinerja bawahannya.

Sorotan tersebut muncul di tengah tekanan pencapaian target penerimaan pajak. Sepanjang 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 1.917,6 triliun, atau baru 87,6% dari target APBN Rp 2.189,3 triliun, bahkan menurun 0,7% dibanding 2024. Dengan target 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun, Kementerian Keuangan menghadapi tantangan besar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, tidak ada ruang untuk kegagalan dalam mencapai target. Ia menekankan perlunya pembenahan struktur DJP, termasuk mutasi dan rotasi pejabat serta penguatan pengawasan internal.

“Strateginya jelas. Kita rapikan seluruh pegawai pajak yang terlibat. Kalau ada yang dicurigai, kita ganti dari atas sampai bawah,” kata Purbaya saat memberikan arahan di Kanwil DJP Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026).

Celios menekankan, perbaikan internal dan pengawasan yang ketat menjadi kunci tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *