SPPG Dilarang Tolak Bahan Pangan Petani dan Nelayan

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang. ANTARA/Genta Tenri Mawangi/aa.
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan, produk UMKM serta hasil petani, peternak, dan nelayan kecil wajib diterima di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Penolakan terhadap produk lokal oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperbolehkan.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menekankan bahwa SPPG tidak hanya menerima produk, tetapi juga membina dan membimbing pelaku usaha kecil agar bisa memasok MBG dengan kualitas baik.
“Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menegaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan UMKM, koperasi, serta Badan Usaha Milik Desa menjadi prioritas,” jelas Nanik, Selasa (27/1) di Jakarta.
Nanik menambahkan, kebijakan ini mendapat perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto. Kepala SPPG atau mitra yang lebih mengutamakan pemasok besar dan menyingkirkan UMKM akan mendapat sanksi tegas, termasuk penghentian kerja sama.
Selain itu, SPPG diharapkan bekerja sama dengan mitra untuk memberdayakan UMKM dan petani kecil, sehingga mereka mampu memasok bahan pangan berkualitas. Nanik mengingatkan, program MBG harus dijalankan dengan hati nurani, bukan sekadar orientasi bisnis.
Dengan strategi ini, pemerintah berharap MBG tidak hanya meningkatkan gizi masyarakat, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal dan memperkuat peran UMKM serta petani kecil di seluruh Indonesia.




