62 SPPG Dihentikan karena Tak Sesuai Standar

62 SPPG Dihentikan karena Tak Sesuai Standar

Kepala BGN Dadan Hindayana ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 17 Maret 2026. (Antara/Antara)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional puluhan dapur program makan bergizi gratis (MBG) setelah menemukan pelanggaran standar selama Ramadan 1447 Hijriah/2026. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas layanan dan memastikan pelaksanaan program tetap sesuai aturan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebutkan sebanyak 62 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpaksa ditutup sementara karena tidak memenuhi ketentuan, baik dari sisi kualitas menu maupun pengelolaan anggaran.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari penyajian menu yang dinilai terlalu sederhana, ketidaksesuaian dengan pagu biaya, hingga belum terpenuhinya persyaratan dasar seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS).

Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa jumlah SPPG yang bermasalah hanya sebagian kecil dibandingkan total lebih dari 25 ribu unit yang saat ini beroperasi. Namun, kasus tersebut mencuat dan menjadi sorotan luas setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

BGN memastikan penutupan ini bersifat sementara dan bertujuan memberi kesempatan kepada pengelola untuk melakukan perbaikan. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, SPPG dapat kembali beroperasi melayani masyarakat.

Dalam pengawasannya, BGN menerapkan sistem bertahap, dimulai dari teguran hingga penghentian operasional. Sanksi lebih berat, termasuk penutupan permanen, akan diberlakukan jika pelanggaran terus berulang.

Selain pembinaan, BGN juga membuka kemungkinan penindakan hukum apabila ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran. Namun untuk saat ini, lembaga tersebut menekankan upaya perbaikan agar program MBG tetap berjalan optimal dan akuntabel.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *