61 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dokumentasi pemindahan warga binaan berisiko tinggi (high risk) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum dan Maximum Security di Pulau Nusakambangan. (ANTARA/HO-Ditjen Pas)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pekan ini memindahkan 61 warga binaan kategori high risk ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan, pemindahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pengamanan dan pembinaan warga binaan di lapas dan rutan.
“Minggu ini kami melakukan dua kali pemindahan untuk 61 warga binaan high risk. Dengan ini, total sudah 1.948 warga binaan high risk yang kami tempatkan di Nusakambangan untuk mendapatkan pengamanan dan pembinaan yang tepat,” kata Mashudi dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.
Rinciannya, pemindahan berasal dari Rutan Surakarta sebanyak 15 warga binaan, sedangkan dari wilayah Jawa Timur meliputi 22 warga binaan Lapas Pamekasan, 14 warga binaan Lapas Kelas 1 Surabaya, dan 10 warga binaan Lapas Pemuda Madiun.
Mashudi menegaskan, pemindahan ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari langkah rehabilitatif. “Pembinaan adalah program utama kami untuk menghantarkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang patuh aturan dan mandiri,” ujarnya.
Warga binaan high risk yang baru dipindahkan ditempatkan di Lapas Kelas 1 Batu, Lapas Karang Anyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan, dan Lapas Narkotika Nusakambangan. Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, petugas Ditjenpas Jawa Tengah dan Jawa Timur, Kepolisian Surakarta, serta Brimob Polda Jawa Timur.
Mashudi menambahkan, asesmen risiko akan dilakukan setiap enam bulan. Apabila terdapat penurunan risiko, warga binaan dapat dipindahkan ke level pengamanan dan pembinaan yang lebih rendah, sesuai prinsip rehabilitatif pemasyarakatan.




