6 Puskesmas di Kota Sungai Penuh Resmi Berstatus BLUD

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, Yefrizal
INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Kota Sungai Penuh terus dilakukan. Salah satunya melalui penerapan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada sejumlah Puskesmas, yang memberi ruang lebih luas bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk mengelola layanan secara mandiri.
Dari 11 Puskesmas yang beroperasi di Kota Sungai Penuh, enam di antaranya kini telah resmi menyandang status BLUD. Enam Puskesmas tersebut meliputi lima Puskesmas rawat inap dan satu Puskesmas non rawat inap, yaitu Puskesmas Desa Gedang, Kumun Debai, Koto Baru, Tanah Kampung, Hamparan Rawang, serta Puskesmas Sungai Penuh.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, Yefrizal, menjelaskan bahwa penetapan status BLUD ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Sungai Penuh dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026.
Menurutnya, perubahan status tersebut membawa dampak signifikan terhadap pola pengelolaan Puskesmas. Dengan sistem BLUD, Puskesmas tidak lagi sepenuhnya bergantung pada anggaran Dinas Kesehatan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Kebutuhan penting seperti obat-obatan kini dapat dipenuhi secara lebih cepat dan fleksibel.
“Dengan kemandirian ini, Puskesmas diharapkan mampu merespons kebutuhan pelayanan masyarakat dengan lebih efektif,” kata Yefrizal.Senen (26/1/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh berencana memperluas penerapan BLUD ke Puskesmas lainnya. Lima Puskesmas yang saat ini belum berstatus BLUD akan diusulkan, sepanjang telah memenuhi persyaratan, khususnya kesiapan sumber daya manusia dalam pengelolaan manajemen dan keuangan.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan seluruh masyarakat Kota Sungai Penuh mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat, profesional, dan berkualitas.




