402 Eks Karyawan Primissima Khawatir Hak PHK Tak Cair

Ratusan eks karyawan PT. Primissima berkumpul untuk membahas hak-hak karyawan yang belum terbayarkan pada Jumat (21/11/2025) di Puri Mataram Resto, Sleman. – Harian Jogja
INDOSBERITA.ID.SLEMAN – Ratusan eks karyawan PT Primissima berkumpul di Sleman.kedatangan mereka ini, untuk menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Dimana sesuai perjanjian,pihak perusahaan akan membayar utang gaji maupun pesangon menjelang batas kesepakatan maksimal pada 31 Desember 2025.
PT Primissima, perusahaan tekstil BUMN, melakukan PHK massal terhadap 402 karyawan pada Oktober 2024. Total hak yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp26 miliar, dan perusahaan tengah berupaya menjual aset untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Ketua Serikat Pekerja Eks PT Primissima, Bagus Samsu, mengatakan, “Intinya kami akan terus menindaklanjuti. Serikat pekerja akan memperjuangkan hak-hak teman-teman yang sampai detik ini belum terealisasi.”
Masih ada dua jenis hak utama yang menunggak: utang gaji dan pesangon, dengan rata-rata nominal per karyawan Rp30–40 juta. Bagus menambahkan, hingga kini belum ada komunikasi resmi dari perusahaan terkait update penjualan aset.
Beberapa eks karyawan harus mencari pekerjaan baru untuk bertahan hidup. Salah satunya, Eni Puji Lestari, sempat bekerja sebagai tukang ojek sebelum mendapat pekerjaan baru di sektor garmen. Ia masih menunggu gaji sekitar Rp10 juta dan pesangon Rp35 juta setelah 14 tahun bekerja.
Cerita serupa datang dari Tri Waluyo, yang kini beralih menjadi petani. Ia masih menunggu gaji Rp23 juta dan pesangon yang belum diterima. “Harapannya sesuai perjanjian PHK, Desember ini bisa cair. Tapi kondisi seperti ini membuat kami ragu,” kata Tri.
Direktur Utama PT Primissima, Usmansyah, menegaskan PHK massal dilakukan karena perusahaan tidak mampu beroperasi normal lagi. Ia menyebut ada tiga jenis utang perusahaan: gaji lebih dari Rp5 miliar, BPJS Ketenagakerjaan, dan pesangon yang masih dihitung.
Serikat pekerja menegaskan akan mengawal proses pencairan hak melalui komunikasi resmi dan siap menempuh jalur hukum jika diperlukan. Bagus menekankan, “Kami akan bersurat ke instansi terkait dan mengawal proses ini sampai hak-hak karyawan terpenuhi.”




