21 Tempat Hiburan di Jakarta Ditegur Saat Ramadan

Ilustrasi Satpol PP. Foto: Medcom.id.
INDOSBERITA.ID JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menemukan puluhan tempat hiburan dan rekreasi yang melanggar ketentuan jam operasional selama Ramadan 1447 Hijriah. Hingga pertengahan Maret 2026, tercatat sebanyak 21 tempat usaha diberikan peringatan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan pelanggaran tersebut ditemukan setelah pihaknya melakukan pengawasan terhadap ratusan tempat usaha hiburan di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
“Sekitar 21 tempat hiburan kami beri peringatan karena melanggar jam operasional yang telah ditentukan oleh Dinas Pariwisata,” kata Satriadi, Sabtu, 14 Maret 2026.
Satriadi menjelaskan, hingga 12 Maret 2026 pihaknya telah memeriksa sekitar 690 tempat usaha hiburan dan rekreasi. Pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan tidak langsung dikenai sanksi berat, melainkan diberikan peringatan terlebih dahulu.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar para pengelola usaha dapat segera menyesuaikan operasional mereka dengan aturan yang berlaku selama Ramadan. Ia menambahkan, sebagian besar pelaku usaha langsung mematuhi aturan setelah menerima peringatan.
“Jika masih melanggar setelah diperingatkan, baru akan kami lakukan penutupan,” ujarnya.
Satpol PP juga telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah selama bulan suci Ramadan. Pengawasan akan terus dilakukan, termasuk saat periode libur Lebaran.
Untuk menjaga ketertiban di ibu kota, Satpol PP menyiagakan sekitar 5.100 personel yang dibagi ke dalam tiga shift kerja. Dengan sistem tersebut, pengawasan dilakukan selama 24 jam.
Adapun jam operasional tempat hiburan akan kembali normal dua hari setelah Hari Raya Idulfitri.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah tempat hiburan seperti kelab malam, diskotek, rumah pijat, mandi uap, bar, serta arena permainan untuk orang dewasa wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.
Namun, beberapa usaha yang berada di hotel berbintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu masih diperbolehkan beroperasi dengan jam terbatas, yakni pukul 20.30 hingga 01.30 WIB, selama tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Selain pembatasan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku satu jam sebelum waktu operasional berakhir serta menutup usahanya pada hari-hari tertentu, seperti malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri.(zr)




