19 Nelayan Aceh Timur Ditahan di Thailand, Bupati Surati Kemlu

Kapal nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi, Kabupaten Aceh Timur. (Antara/Hayaturahmah)
INDOSBERITA.ID.BANDA ACEH – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky meminta bantuan pemerintah pusat terkait penahanan 19 nelayan asal daerahnya oleh otoritas Thailand. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Menteri Luar Negeri Sugiono agar pemerintah memfasilitasi penanganan hukum serta pemulangan para nelayan.
Dalam surat tersebut, Iskandar juga mengajukan permohonan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) agar para nelayan mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung di Thailand.
“Kami telah mengirimkan surat kepada Menteri Luar Negeri melalui Dirjen Perlindungan WNI terkait 19 nelayan Aceh Timur yang saat ini ditahan di Thailand,” ujar Iskandar saat dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu (14/3/2026).
Para nelayan tersebut ditangkap pada 11 Maret 2026 karena diduga melaut hingga memasuki wilayah perairan Thailand tanpa izin. Mereka berasal dari dua kapal nelayan berbeda, yaitu KM Anak Manja 02 dan KM Jalur Gaza.
KM Anak Manja 02 yang memiliki bobot 26 gross ton membawa 14 orang awak, terdiri dari seorang kapten dan 13 anak buah kapal. Sementara KM Jalur Gaza berbobot 7 gross ton membawa lima orang awak, termasuk kapten.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap Kementerian Luar Negeri dapat segera mengambil langkah diplomatik untuk memastikan kepastian hukum bagi para nelayan tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah juga berharap adanya upaya diplomasi agar seluruh nelayan bisa segera dipulangkan ke Indonesia setelah proses penanganan selesai.
Iskandar menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memantau perkembangan kasus tersebut serta memastikan kondisi para nelayan tetap terjaga selama berada di luar negeri.




