Mentan Tegas Soal Impor Bawang Bombai Ilegal

Mentan Tegas Soal Impor Bawang Bombai Ilegal

Kontainer yang membawa impor bawang bombai ilegal disita di Surabaya. (Kementan)

INDOSBERITA.ID.SURABAYA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan sikap tegas terhadap praktik impor bawang bombai ilegal yang dinilainya sebagai tindakan yang merugikan negara dan mengancam kepentingan nasional. Menurutnya, para pelaku penyelundupan komoditas pangan tersebut layak dikenai hukuman berat karena berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 130 triliun.

Amran menilai impor ilegal bawang bombai tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membawa risiko besar bagi sektor pertanian dan peternakan. Ia mengingatkan bahwa komoditas yang masuk tanpa prosedur resmi dapat menjadi media penyebaran penyakit berbahaya.
Sebagai contoh, Amran menyinggung wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sebelumnya sempat merebak di Indonesia. Wabah tersebut mengakibatkan hilangnya sekitar 6 juta ekor sapi, dengan estimasi kerugian ekonomi mencapai Rp 120 triliun.

Menurutnya, bawang bombai ilegal yang masuk ke Indonesia tidak melalui proses karantina maupun pengawasan Bea dan Cukai. Kondisi ini membuat produk tersebut sangat rentan membawa penyakit yang dapat menyebar dengan cepat dan sulit dikendalikan. Hasil uji laboratorium di Surabaya serta temuan serupa di Semarang menunjukkan adanya penyakit pada bawang bombai ilegal tersebut.

“Yang masuk bukan hanya barang, tapi juga penyakit. Jika sudah menyebar, dampaknya luar biasa dan sulit dihentikan. Kerugian negara bisa mencapai Rp 130 triliun,” ujar Amran menegaskan.
Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik impor ilegal tersebut. Amran memastikan Kementerian Pertanian telah mengambil langkah cepat setelah menerima laporan terkait penyelundupan bawang bombai.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian bersama aparat terkait berhasil mengamankan 6.172 karung bawang bombai ilegal dengan total berat sekitar 133,5 ton pada Sabtu (10/1/2026). Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan dan melindungi sektor pertanian nasional.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *